Jika Ketahuan, Caleg terlibat Politik Uang Diancam 6 Tahun Kurungan dan Denda Rp1 Miliar

Banjarmasin, BARITO – Setelah calon anggota legeslatif (caleg) perempuan diberi bekal untuk persiapan pemilu mendatang. Kesbangpol Kota Banjarmasin ganti undang kepada caleg laki-laki untuk diberikan materi yang sama, Kamis (21/2).

Sedikitnya ada 80 caleg laki-laki yang berhadir dalam acara yang bertemakan ‘sukseskan pemilu serentak tahun 2019’ itu. Adapun sebagai pengisi materinya Kepala Kesbangpol Kota Banjarmasin, Kasman, kemudian Perwakilan Bawaslu Kota Banjarmasin, Munawar Khalil dan perwakilan KPU Banjarmasin Gusti Makmur.

Menurut Kasman, ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam turut serta mensukseskan pemilu serentak yang akan dilaksanakan 17 April mendatang. Itu juga merupakan program wajib pihaknya.

“Pekan lalu caleg perempuan yang kami undang, sekarang giliran caleg laki-lakinya. dengan adanya masukan diharapkan semua caleg bisa melakukan disiplin dalam berkampanye dan mampu mengedukasi masyarakat terkait pemilu, agar tercipta pemilu adil dan damai,” katanya.

Munawar khalil, perwakilan dari Bawaslu Banjarmasin, mengingatkan banyak rambu yang harus diperhatikan setiap caleg dalam mencari dukungan. Salah satunya yang sering disebut saat ini adalah money politik atau politik uang.

Money politik, seperti memberikan uang, hadiah, atau hal iming-iming lainnya yang bertujuan agar memilih satu calon, itu berlawanan dengan hukum dimana telah diatur dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 187 poin A hingga D disebutkan, orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun.

Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sanksi pidana juga berlaku bagi penerima uang berbau politik.

“Mari kita memberikan pesan demokrasi yang utuh kepada masyarakat, jangan ada money politik kalau tidak mau berurusan dengan hukum,” katanya. hamdani

Related posts

Gubernur Melangsungkan Video Call Melalui Kabinda dari Lokasi PLTU Asam-Asam

Saksi Kementerian Koperasi Dihadirkan Tergugat, APBMI Sebut Pokok Sengketa SPK Belum Terjawab

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan Juru Parkir di Pasar Wadai