Jemput Bola, Petugas TPS 24 Kelurahan Pemurus Dalam Datangi 9 Pemilih yang Sakit dan Difabel

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Meningkatkan partisipasi pemilih, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin harus jemput bola mendatangi pemilih difabel dan sakit, Rabu (27/11/2024).

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersama anggota didampingi Ketua RT setempat harus door to door mendatangi 9 warganya yang difabel dan sakit dengan membawa surat suara, bilik suara dan perlengkapan mencoblos lainnya.

Ketua KPPS Abdussahid menyampaikan, Ada warga yang meminta kami untuk datang ke tempat mereka, namun kami juga berinisiatif mendatangi warga lainnya walaupun mereka tidak meminta.

“Di TPS kami ada 9 orang yang di datangi kerumah, kami berkewajiban memfasilitasi warga untuk memilih dan untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” ucapnya kepada wartawan.

Sementara itu Ketua RT 36, Sugiannor menyatakan, pendampingan terhadap warga yang mengalami keterbatasan ini dia lakukan untuk kelancaran pemilihan.

“Di tempat kami ini ada 525 pemilih dengan rincian laki-laki ada 256 dan perempuan 269 orang,” katanya.

Kapsah (68 tahun) warga setempat merasa senang petugas mau mendatangi tempatnya untuk melakukan pemcoblosan, dia mengaku tidak bisa datang ke TPS karena keterbatasannya yang tidak melihat.

“Saya senang, tadi baru saja melakukan pencoblosan karena di datangi ke rumah, saat pencoblosan tadi didampingi oleh anak saya,” imbuhnya.

Petugas TPS bersama rombongan kemudian mendatangi warga yang sakit lainnya, yaitu Mahmudi (66 tahun) yang mengalami stroke, hingga pukul 13.00 sudah 400 lebih pemilih sudah melakukan pencoblosan di TPS tersebut.

*

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kapolresta Banjarmasin Santuni Anak Yatim Piatu dan Perlengkapan Sholat

Gatriwara, DWP dan Setwan Kalsel Peringati Maulid Nabi Untuk Teladani Akhlak Rasulullah

Pemanfaatan Aset Lapangan Golf Swargaloka Dinilai Tak Sesuai Ketentuan BPK RI, Banggar DPRD Kalsel Minta Dievaluasi