Jelang Putusan Gugatan Kades Kolam Kanan, Inspektorat Batola Mendadak Cabut LHP

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
M Pajri SH MH , pengacara penggugat dari Borneo Law Firm didampingi aKades Endang Sudrajat saat diwawancarai wartawan. (Foto Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – MENJELANG putusan gugatan Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat sebesar Rp15 Miliar di PN Marabahan, keputusan mengejutkan dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Barito Kuala (Batola )
Melalui surat pencabutan laporan ke kepolisian yang diperoleh Barito Post, Inspektorat Batola mendadak mencabut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) .

H Ismed Zulfikar SH selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Batola menarik kembali laporan terkait hasil pemeriksaan khusus atas Desa Kolam Kanan yang persidangannya masih bergulir.
Pencabutan LHP ini juga telah disampaikan ke Polres Batola, Selasa (25/7/2023).

Pencabutan LHP ini tertanggal 2 Juni 2023 dan baru diketahui jelang putusan gugatan di PN Marabahan dan disampaikan kuasa hukum penggugat M Pazri SH MH Presiden Direktur LBH Borneo Law Firm ” Mereka (Inspektorat Batola – red) mencabut hasil laporan yang disampaikan ke penyidik Polres berkaitan dengan hasil audit tidak ada temuan. Jadi semua pengadaan pembangunan di Desa Kolam Kanan sebetulnya masalah administrasi dan diselesaikan, serta tidak ada permasalahan,” tegasnya kepada wartawan.

Pada kesempatan ini, Pazri juga menyampaikan agar majelis hakim memberikan rasa keadilan terhadap kliennya.
Selain itu lawyer muda ini berharap bisa dilakukan persidangan yang sesuai dengan skema atau on time seperti sidang yang telah disepakati bersama para pihak.“Kami berharap putusan sidang PN Marabahan sidang besok benar – benar berkeadilan untuk klien kami Kades Kolam Kanan, baik itu kerugian materil maupun imateril. Apalagi ini momentum yang bagus, sebab jelang putusan salah satu tergugat (Inspektorat) mencabut LHP dari temuannya dan menyampaikan tidak ada temuan, sehingga itu clear,” ungkap Pazri .

Baca Juga: Api di Eks Hotel Harum Manis Berasal dari Kasur Bekas

Pazri menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung penegakan hukum termasuk LSM, jurnalis, media dan juga penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan yang turut memantau persidangan.” Kawan – kawan LSM, Media, dan kawan – kawan dari KY, karena mereka juga berhak melakukan pemantauan agar hakim benar – benar obyektif dalam menilai materi gugatan, sehingga bisa memberikan putusan yang benar – benar Berkeadilan,” beber Pazri.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kepala Inspektorat Batola Ismed Zulfikar telah menyampaikan surat pencabutan LHP ke Polres Batola. Surat pencabutan LHP tersebut tertanggal 2 Juni 2023 berikut sejumlah alasannya.
Dalam surat yang berkop Inspektorat Batola tersebut disampaikan, bahwa setelah dilakukan penelisikan dokumen ditemukan kesalahan dalam analisa perhitungan. Selain itu disampaikan juga terlapor dalam LHP tersebut Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat telah memenuhi rekomendasi yang diperintahkan, meski tidak secara keseluruhan.“Kami menganggap pihak yang dilaporkan memiliki i’tikad baik guna dalam penyelesaian rekomendasi yang diminta. Maka kami anggap rekomendasi atas laporan bisa diselesaikan,” tutup surat yang ditandatangani Ismed Zulfikar, Kepala Inspektorat Batola.

Baca Juga: Polres Tanbu Amankan Wanita Muda Terduga Penjual Kosmetik tanpa Izin Edar

Surat pencabutan LHP yang ditandatangani Kepala Inspektorat Batola, Ismed Zulfikar telah disampaikan ke Polres Batola dan belum diketahui perkembangan selanjutnya.

Sebelumnya dalam kasus gugatan ink telah berlangsung 14 kali sidang di PN Marabahan terkait gugatan perdata Kades Kolam Endang Sudrajat.
Tiga aparatur pemerintah Batola yang tergugat, yakni Suyud sebagai staf ahli Bupati Batola, Ismed Zulpikar sebagai Kepala Inspektorat Batola, dan M.Azis sebagai Kepala Dinas PMD Batola.
Tak tanggung – tanggung dalam perkara ini para tergugat digugat sebesar Rp15 miliar atas kerugian materil dan imateril.

Penulis/Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment