Jampidum Setujui Dua Permohonan Penghentian Penuntutan, Ini Perkaranya

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana SH MH menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice, Jumat (20/5).

Persetujuan tersebut menurut Kasi Penkum Kejati Kalsel Romadu Novelino SH MH, diberikan setelah melakukan ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Kajati Kalsel Dr. Mukri I, S.H., M.H. Wakajati Ahmad Yani SH MH, serta Indah Laila S.H.,M.H. selaku Aspidum Kejati Kalsel yang berlangsung secara virtual.

“Ada dua perkara yang dilakukan penghentian penuntutan dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada
Kejaksaan Agung RI,” katanya.

Kedua perkara sebut Novel adalah atas nama terdakwa Mas’at Alias Aat melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP. Terdakwa berasal dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

Dan perkara atas nama Margoni Als Gono, juga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Perkara dari Kejaksaan Negeri
Hulu Sungai Utara.

Novel menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terpenuhi karena telah memenuhi syarat. Seperti terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selain itu pertimbangam kepentingam saksi korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, seperti terdakwa tulang punggung keluarga , serta
ada kesepakatan perdamaian antara saksi korban dengan terdakwa berupa surat
pernyataan berdamai dan surat permohonan dilakukan perdamaian.

Lainnya, seperti masih dibawah umur, serta nilai kerugian yang ditimbukan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000 .

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment