Jaksa Tuntut seluruh Harta Ayah Gembong Narkoba Dirampas untuk Negara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Situasi Persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.IDJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar harta kekayaan yang disita dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) narkotika dengan terdakwa Lian Silas seluruhnya dirampas untuk negara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Wayan dan Masuri pada sidang pembacaan nota tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Viral Video Pengemudi Mobil di Banjarmasin Ugal Ugalan, Dihentikan malah Kabur Tabrak Petugas

“Menuntut agar seluruh harta kekayaan dirampas untuk negara,” ujar Masuri saat membacakan nota tuntutannya.

JPU berpendapat bahwa ayah Fredy Pratama alias Miming itu terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan primer.

Perampasan harta kekayaan hasil bisnis narkotika itu sudah pantas dilakukan. Sebab mereka berkeyakinan Silas dengan terang benderang telah melakukan pencucian uang dari hasil bisnis narkotika, sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Baca Juga: Viral Video Pengemudi Mobil di Banjarmasin Ugal Ugalan, Dihentikan malah Kabur Tabrak Petugas

Diantaranya dimana dalam fakta persidangan terungkap sejumlah aliran dana melalui sejumlah rekening bank yang diterima Silas dari kaki tangan Miming, yang kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset. “Rekening yang dikuasai Silas terindikasi jaringan narkotika Fredy Pratama,” kata Wayan.

Hal ini diperkuat dengan keterangan sejumlah para saksi yang telah dihadirkan di persidangan. Dimana duit hasil bisnis narkotika Fredy Pratama alias Miming memang mengalir ke Silas selaku orangtuanya.

Baca Juga: Viral Video Pengemudi Mobil di Banjarmasin Ugal Ugalan, Dihentikan malah Kabur Tabrak Petugas

Bahkan dalam pemeriksaan terdakwa pada Selasa pekan tadi, Silas pun tak membantah akan hal itu. Bahwa dia memang menerima aliran dana hasil bisnis narkotika baik langsung maupun tak langsung dari Miming.

Selain tuntutan perampasan seluruh harta kekayaan, JPU juga menuntut agar Silas dihukum pidana selama 2,5. tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.

Baca Juga: Viral Video Pengemudi Mobil di Banjarmasin Ugal Ugalan, Dihentikan malah Kabur Tabrak Petugas

Usai pembacaan nota tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak pun memberikan waktu kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya Ernawati untuk menyampaikan pembelaan.

“Kami beri waktu satu minggu untuk menyusun. Sidang dilanjutkan pada Jumat tanggal 5 April 2024 dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa,” ucap Jamser

Penulis : Iman Satria
Editor. : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment