Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Lian Silas saat mengikuti sidang dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi (keberatan) dakwaan jaksa.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin menilai surat dakwaan untuk terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lian Silas ayah gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming telah memenuhi syarat materiil.

Berdasarkan hal itu, jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum Lian Silas dan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

“Terhadap argumentasi hukum penasihat hukum sebagaimana alasan keberatan di atas adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara,” ujar jaksa Wayan, pada sidang Selasa (9/1).

Berbeda dari sidang sebelumnya yang dilakukan secara virtual, kemarin terdakwa nampak dibawa langsung ke ruang sidang pengadilan. Hal itu merujuk aturan yang baru dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pasca covid yakni penerapan kembali sidang secara offline

Pantauan Silas datang menggunakan mobil bis tahanan. Memakai baju tahanan warna orange, terdakwa nampak duduk dikursi depan mobil bis tahanan.

Baca juga: Polres Kotabaru Raih Juara 1 Katagori Pos Pam

Disapa wartawan dengan menanyakan khabarnya di LP, Silas nampak tersenyum dan mengatakan sehat-sehat saja.

Ada beberpaa poin yang diungkapkan jaksa agar majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum, selain syarat materiil.

Yakni terkait keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa bahwa
Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) adalah Tindak Pidana Ikutan (underlying crame) dari tindak pidana asal (predicate crime). Atau pidana asalnya wajib dibuktikan.

Mengenai hal ini JPU mengatakan kalau penasehat hukum tidak bisa memaknai maksud dari pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang menyatakan bahwa untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap perkara TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
“Dari ketentuan pasal tersebut untuk dapat menyelesaikan perkara TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya,” ujar jaksa.

Disamping itu terkait dengan pembuktian TPPU, Majelis Konstitusi (MK) lanjut JPU juga telah mempertegas, penyidikan TPPU bisa dilakukan tanpa perlu dibuktikan adanya tindak pidana awalnya terlebih dahulu. Tapi setelah TPPU terbukti maka pidana awalnya wajib dibuktikan.

Atas jawaban dan permohonan jaksa, Jamser mengatakan akan membacakan putusan sela pada Selasa mendatang.

Lian Silas sendiri jadi terdakwa dalam perkara ini, karena diduga menikmati aliran dana yang bersumber dari bisnis narkoba Miming, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun modus yang dilakukan dengan cara membuat banyak rekening, namun mengatasnamakan orang lain termasuk anak-anaknya.

Namun semua rekening tersebut dikuasai oleh terdakwa Lian Silas, dan sumber aliran dana yang masuk ke setiap rekening tersebut bersumber dari hasil bisnis narkoba Miming.

Berdasarkan catatan dari JPU, aliran dana yang masuk ini dengan nominal bervariasi yakni dari puluhan hingga ratusan juta, bahkan juga milyaran.

Uang ini pun kemudian yang digunakan oleh terdakwa membeli sejumlah aset, serta membangun sejumlah bisnisnya, termasuk Hotel Armani di Muara Teweh, Hotel Mentaya Inn yang juga satu gedung dengan restoran Shanghai Palace dan juga Beluga Kafe di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin.

Setidaknya ada 6 pasal dan berbentuk kombinasi yang dikenakan JPU untuk terdakwa Lian Silas, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment