Jadi Saksi, Kakak dan Ipar Gembong Narkoba Akui Beberapa Aset atas Nama Mereka

by baritopost.co.id
0 comment 4 minutes read
Empat saksi, dua diantaranya merupakan kakak dan ipar Fredy Pratama Gembong Narkoba saat memberikan kesaksiannya.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Lian Silas, Yunita yang merupakan kakak kandung gembong narkotika Fredy Pratama mengaku ada beberapa aset pembelian terdakwa atas nama dirinya.

Pengakuan itu disampaikan Yunita saat menjadi saksi dengan terdakwa ayahnya sendiri pada sidang lanjutan, Senin di PN Banjarmasin, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Simpan Sabu di Tempat Kerja, Karyawan RM Itik Panggang Ma Haji Banjarmasin Dibekuk

Dia menyebutkan aset tersebut yakni, bangunan toko perlengkapan pakaian bayi ‘Crown’ yang terletak di Jalan Ahmad Yani kilometer 4,5 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Kemudian sertifikat bangunan rumah di Citra Garden Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Baca Juga: Simpan Sabu di Tempat Kerja, Karyawan RM Itik Panggang Ma Haji Banjarmasin Dibekuk

Selain itu, terdapat tiga buku tabungan dan ATM bank yang juga disita penyidik. Ketiganya ujar saksi atas nama dia, namun dikuasi oleh terdakwa Lian Silas.

Kedua aset dan plus buka tabungan tuturnya sudah disita penyidik saat kasus ayahnya bergulir di Bareskrim Polri.

Ditanya ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, kenapa semua aset disita, saksi menjawab kalau menurut pihak kepolisian karena aset itu dibeli dengan uang dari narkoba.

Baca Juga: Simpan Sabu di Tempat Kerja, Karyawan RM Itik Panggang Ma Haji Banjarmasin Dibekuk

Kembali dicercar pertanyaan apakah saksi mengetahui sumber uang ayahnya. “Jujur saya tidak tahu,” ucapnya.

Saksi yang tinggal di Banjarmasin ini juga mengaku sudah lama tidak bertemu dengan adiknya, Fredy Pratama. Pengakuan Yunita, pertemuan terakhir keduanya yaitu 17 tahun lalu di Banjarmasin saat keluarganya masih punya usaha penjualan handphone.

“Terakhir ketemu 2007, setelah itu tidak pernah komunikasi lagi. Saya juga sibuk mengurus keluarga sendiri,” ujar Yunita.

Baca Juga: Simpan Sabu di Tempat Kerja, Karyawan RM Itik Panggang Ma Haji Banjarmasin Dibekuk

Saksi lainnya, Andi yang merupakan menantu terdakwa juga mengaku sedikitnya ada 2 aset atas nama dirinya yang disita penyidik saat perkara Lian Silas bergulir di Bareskrim Polri.

Diantaranya sebuah motor merk BMW dan bangunan hotel Mentaya Inn yang masih satu gedung dengan Restoran Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya Kota Banjarmasin.

Pengakuan ipar Fredy Pratama ini, motor BMW yang disita dibelinya dengan uang pribadi pada Maret 2023 dengan harga sekitar Rp400 juta.

Baca Juga: Simpan Sabu di Tempat Kerja, Karyawan RM Itik Panggang Ma Haji Banjarmasin Dibekuk

Sedangkan, usaha hotel Mentaya Inn pembangunannya sebagian besar dibantu terdakwa Lian Silas.

“Hampir 70 persen dibantu papa (Lian Silas), papa konstruksinya saya interiror,” ujar saksi.

Masih dari pengakuan Andi, selama menikah dengan adik Fredy Pratama tahun 2017, ia mengaku tak pernah bertemu dengan DPO bandar narkoba jaringan internasional itu.

Baca Juga: Sabu 443,49 Gram Disembunyikan dalam Kemasan Teh, Polres Barut Sergap Bandar di Panglima Batur

Sebelumnya dalam dakwaan, Lian Silas dituduh telah melakukan TPPU dari hasil bisnis narkoba anaknya Fredy Pratama alias Miming yang kini jadi boronan interpol.

Masih dari surat dakwaan, uang yang bersumber dari bisnis haram narkoba Fredy Pratama itu pun kemudian digunakan oleh terdakwa membeli sejumlah aset dan membangun bisnis. Diantaranya restoran Shanghai Palace dan Hotel Mentaya Inn yang juga satu gedung dengan Beluga Kafe di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Kemudian Hotel Armani di Muara Teweh dan berbagai aset lainnya di berbagai daerah yang telah dilakukan penyitaan saat poses penyidikan di Bareskrim.

Baca Juga: Simpan Sabu di Tempat Kerja, Karyawan RM Itik Panggang Ma Haji Banjarmasin Dibekuk

JPU dalam Dakwaannya memasang pasal berbentuk kombinasi. Dakwaan kesatu primair dipasang Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kemudian, subsidair di pasang Pasal 4, Pasal 10, Jo Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Atau kedua, primair di pasang Pasal 137 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Simpan Sabu di Tempat Kerja, Karyawan RM Itik Panggang Ma Haji Banjarmasin Dibekuk

Kemudian subsidair Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment