IPW Desak Kapolda Kalsel  Tindak Tegas Tiga Oknum Polisi Terduga Perampas Aset Tahanan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin BARITO – KASUS dugaan yang dilakukan penyalahgunaan wewenang oleh tiga oknum anggota Polda Kalsel berinisial AB, IR, dan DH,  mendapat perhatian Indonesia Police Watch (IPW/)

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto menindak tegas ketiga oknum tersebut, “IPW mendesak oknum-oknum polisi model ini dipecat saja,” ujarnya.

Menurutnya Komisi Etik Kepolisian untuk segera memeriksa dan memberikan putusan PTDH, karena tindakan mereka adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan, arogan dan masuk dalam ranah tindak pidana perampasan.

“Harus diproses pidana agar menjadi efek jera bagi anggota polisi lainnya, Kapolda harus secepatnya mencopot AKBP itu, supaya tdk mempengaruhi proses perkara,” tegasnya.

Sebelumnya , Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta membenarkan terkait adanya laporan YL (38 tahun) warga Jalan Gerilya, Banjarmasin Selatan yang merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh ketiga oknum  tersebut Menurut Kombes Pol Jaka Supriatna  terlapor maupun pelapor sudah menjalani pemeriksaan.

“Hingga saat ini prosesnya sudah masuk dalam pemberkasan, tinggal sidang,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Kejadian bermula ketika YL dituduh menggelapkan uang perusahaan dan diminta menghadap atasannya berinisial HN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, di kantor kawasan Gatot Subroto, Kuripan, Banjarmasin Timur.

Setelah masuk ke ruangan meeting YL langsung digeledah dan ditemukan senjata tajam, kemudian semua barang-barang berharga disita.

Adapun barang yang disita adalah dua sertifikat hak milik (SHM) yang berlokasi di Banjarbaru, satu SHM di Angsana, satu Toyota Hard Top beserta BPKB, satu unit Toyota Dyna Engkel beserta BPKB dan STNK, 2 motor Ninja 150 cc beserta BPKP dan STNK, 3 kartu kredit Bank BNI dan satu Bank Mega.

Kemudian, uang rekening Bank BRI yang telah dialihkan kurang lebih senilai Rp 62 juta, buku tabungan kartu ATM BRI, BNI, Mandiri, 2 senapan angin, kartu BPJS, NPWP, dan SIM B2 umum, handphone Samsung S10 dan Oppo.

Setelah bebas dari tahanan akibat perkara senjata tajam, YL meminta semua barang miliknya agar dikembalikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Bid Propam Polda Kalsel.

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment