Investor Pembangunan Mall , PT Pelaihari Cipta Laksana Harapkan Polemik Pemkab Tala dan PT Perembee Bisa Diselesaikan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
DOKUMENTASI Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pra Perdamaian (dari kiri kekanan : Bupati Tanah Laut H Sukamta, Direktur PT Perembee H Mawardi, Direktur PT Pelaihari Cipta Laksana Habib Ali Zainal Abidin Al-Ahdal (foto Istimewa)

Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID – Perizinan pembangunan Mall yang dimohonkan oleh PT Pelaihari Cipta Laksana diharapkan bisa diproses dengan baik oleh Pemkab Tanah Laut dan bisa mengedepankan nilai positif.

Investasi tersebut tentu akan memberikan nilai lebih bagi masyarakat disana karena menyerap tenaga kerja yang banyak.

Direktur PT Pelaihari Cipta Laksana Habib Ali Zainal Abidin Al-Ahdal mengatakan, tujuan pihaknya bersama investor lain dalam berinvestasi di Kabupaten Tanah Laut tentu untuk kemajuan daerah, terlebih di Kalimantan Selatan sekarang ini hanya ada dua Mall saja, yaitu di Banjarmasin dan Banjarbaru.”Keberadaan PT Pelaihari Cipta Laksana selaku pengembang Mall di Pelaihari didasari dari perjanjian kerjasama dengan PT Perembee selaku pemilik lahan di kawasan itu, sama hal nya dengan keberadaan RSUD Boejasin yang berdiri di lahan milik PT Perembee,” katanya, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Ratusan Donor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI Kalsel, Gubernur : Mereka Pilar Utama Menjaga Stok Darah

Namun, karena RSUD H Boejasin adalah milik daerah maka aset tanah nya pun juga beralih ke aset daerah
Karena itu proses peralihan tersebut diharapkannya agar bisa di buka seterang benderang, agar tidak ada pihak yang dirugikan, mulai dari proses pelepasan hak dari PT Perembee ke Pemkab Tala sampai proses Peralihan Hak nya.

Ditanya soal perjanjian hibah lahan RSUD H Boejasin, antara PT Perembee dengan Pemkab Tanah Laut, Habib Ali Zainal Abidin Al-Ahdal enggan menjawab karena pihaknya tidak mengetahui permasalahan secara mendalam.”Kami tidak tau RSUD H Boejasin itu bisa terbangun di lahan milik PT Perembee, kenapa tidak di bangun langsung di pinggir Jalan A Yani saja,” ungkapnya.

Dengan ada nya polemik ini pihak investor pengembang Pelaihari City Mall sangat mengharapkan kejelasan tersebut.
Agar investor yang berinvestasi di sana merasa aman dan nyaman.
“Kami juga berharap kepada Kejagung lewat Kejati Kalsel, BPK RI, Dittipidkor Bareskrim Polri lewat Polda Kalsel serta KPK RI untuk mengawal kasus Peralihan Hak Aset PT Perembee ke Pemkab Tanah Laut, terkait Lahan RSUD H Boejasin,” tutup Direktur PT pelaihari Cipta Laksana.

Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar