Ini Pengakuan Para Saksi Pengadaan Sapi, Ngasih Fee 5 hingga 13 Persen ke Kadis

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Saksi perkara dugaan korupsi pengadaan hewan ternak sapi / unggas di Kabupaten Balangan saat diambil sumpahnya.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua dari tujuh orang saksi yang dihadirkan pada perkara dugaan korupsi pengadaan hewan ternak sapi / unggas di Kabupaten Balangan mengaku memberikan fee kepada terdakwa Rahmadi sebagai Kadis Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Balangan, usai pekerjaan pengadaan selesai

Fee menurut mereka dikasih melalui orang lain. Ada yang melalui seseorang bernama Amin, Taufan, dan Andre.

“Saya ngasih fee sebesar Rp5 juta,” ujar saksi bernama Rudi yang mendapat pengadaan sapi dan unggas tahun 2019, pada sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, baru-baru tadi.

Pemberian itu menurutnya dititipkan pada Lina yang juga merupakan pihak ketiga. “Sampai keterdakwa?,” tanya ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak.

Menurut Lina sih ujar saksi lagi ya sampai, karena waktu itu Lina langsung datang sendiri ke kantor terdakwa. Dan itu juga diakui Lina yang saat itu juga menjadi saksi.
“Waktu itu uang saya serahkan langsung keterdakwa, sambil mengatakan itu titipan dari Rudi,” aku Lina.

Sementara saksi lainnya Abdulllah juga mengaku memberikan hasil dari pekerjaan kepada terdakwa sebesar Rp13 persen. “Ada orang dalam (dinas DPKPP) bernama Andre. Menurut Andre Kadis (terdakwa) minta 13 persen dari nilai kontrak pengadaan sapi dan unggas, ” ujar Abdullah.

Baca Juga: Turnamen Golf DAIKIN Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting

Saksi merinci, fee yang di berikan dari nilai kontrak kepada terdakwa tahun 2019 sebesar Rp60 juta dan tahun 2020 sebesar Rp53 juta.

Kepada majelis hakim, kedua saksi juga mengaku kalau pemberian fee adalah hal yang biasa. “Hal yang biasa setelah kita diberi pekerjaan,” ucap mereka.

Menanggapi pernyataan saksi, terdakwa membantahnya. Seperti saksi Lina. Menurut terdakwa dia tidak pernah menerima amplok dari Lina ya g merupakan titipan Rudi.
“Coba saudara ingat-ingat dulu, apa benar saya yang menerima amplok yang saudara maksud,” ujarnya, yang dijawab Lina, memang terdakwa yang menerima.

Terdakwa juga mengatakan tidak pernah mengatakan meminta uang dari proyek pengadaan sapi 5 hingga 13 persen seperti ucapan saksi Abdullah.
“Saya tidak meminta apalagi mematok 5 hingga 13 persen,” bantah terdakwa.

Untuk diketahui, Rahmadi yang merupakan Kadis Pertanian Balangan 2019-2021 didakwa melakukan korupsi pengadaan sapi dan itik (bebek) program Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019 dan 2020.

Dakwaan JPU menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp3.563.542.223,04.

Dalam perkara ini terdakwa bertindak Sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan.

Baca Juga: Elektabilitas Parpol Versi LSN

Sebagai KPA, terdakwa dikatakan telah melakukan lelang dan memecah anggaran menjadi dibawah Rp200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung. Bahkan ia juga disebut meminta fee kepada perusahaan pengadaan sapi dan itik yang ia tunjuk.

Penuntut umum memasang Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.

Sedangkan untuk dakwaan subsider di pasang Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment