Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Menyusul kebijakan era efisiensi, Kemendikti Saintek menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penyesuaian kegiatan akademik untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penghematan penggunaan energi.
Baca Juga: Distribusi Kartu Nusuk Haji Lebih Awal
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) RI Brian Yuliarto menuturkan, SE Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Penyesuaian Kegiatan Akademik itu ditujukan untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Swasta (PTS).
“Tentu edaran yang kami sampaikan ke seluruh keluarga besar Dikti Saintek itu tentu PTN dan PTS. Meskipun secara aturan undang-undang PTS di bawah yayasan, tapi substansinya di bawah kami,” kata Brian saat ditemui di Kantor Kemendikti Saintek.
Baca Juga: Distribusi Kartu Nusuk Haji Lebih Awal
SE tersebut mengatur soal pembatasan kendaraan operasional dan/atau kendaraan dinas yang tidak mendesak, mendorong penggunaan transportasi publik, pengaturan pendingin ruangan, optimalisasi penggunaan ruang belajar hingga penyesuaian kegiatan akademik berdasarkan kesiapan program studi.
Melalui SE itu, perguruan tinggi di lingkungan Kemdikti Saintek didorong untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi mahasiswa semester 5 ke atas dan pascasarjana.
Baca Juga: Distribusi Kartu Nusuk Haji Lebih Awal
Namun, penerapan kebijakan ini tidak bersifat seragam. PJJ bagi mahasiswa senior disarankan dengan tujuan untuk membangun budaya kerja yang lebih efisien.