Haji Rusli Resmi Ajukan Pengunduran Diri Anggota DPRD Kalsel

M Andri Yuzhar

Banjarmasin, BARITO – Haji Rusli anggota Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2019-2024 mengajukan pengunduran diri melalui surat resmi sebagai wakil rakyat di Rumah Banjar.

Pengunduran diri Haji Rusli tersebut, karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati di Kabupaten Banjar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.

Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kalsel M Andri Yuzhar di Banjarmasin kepada wartawan, Jumat (4/9/2020).

“Haji Rusli dari Fraksi Golkar Kalsel telah memberikan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekarang untuk mengikuti Pilkada tahun ini,” jelas Andri.

Andri mengungkapkan surat tersebut diterima pihaknya pada Senin (31/8/2020) dan telah ditindaklanjuti oleh surat DPD Partai Golkar Kalsel pada Rabu (2/9/2020) serta telah diterima pimpinan DPRD Kalsel dan kedua surat itu akan menjadi lampiran untuk diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel agar nantinya mendapat verifikasi terhadap calon pengganti nomor urut berikutnya untuk penggantian antar waktu (PAW).

“Hari ini akan kami kirimkan untuk diverifikasi, selanjutnya proses di KPU paling lambat akan berjalan selama lima hari,” ujarnya, Jum’at (4/9/2020).

Lanjutnya pihaknya belum mengetahui siapa yang akan menggantikan PAW tersebut. Karena berita acara di KPU Kalsel yang akan menentukan calon pengganti berikutnya PAW Haji Rusli. Sementara untuk mekanismenya setelah DPRD Kalsel menerima berita acara dari KPU Kalsel, maka paling lambat tujuh hari dewan menyampaikan ke Gubernur Kalsel melalui Biro Pemerintahan.

“Dari Biro Pemerintahan paling lambat memproses selama tujuh hari kerja,” terangnya.

Ditambahkannya setelah berkas lengkap dan syarat administrasi PAW selesai kemudian baru disampaikan ke Dirjen Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah.

“Setelah itu baru keluar Surat Keputusan (SK) pemberhentian anggota DPRD dan SK pengangkatan PAW yang akan diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia,” urainya.

Dengan proses tersebut, imbuhnya, selanjutnya PAW adalah calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak sesuai urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara partai politik pada daerah pemilihan yang sama. Hal ini dilakukan karena wakil rakyat terpilih pada Pemilu Legislatif sebelumnya diberhentikan atas usul partai politik yang menaunginya.

 

Penulis : Sopian

Related posts

Perumda PALD Banjarmasin Belajar PAL Dari Tim Malaysia

Konsolidasi Bawaslu RI dengan Media Sebagai Pilar Demokrasi

PLN IP UBP Barito Perkuat Kesejahteraan Tenaga Kerja dalam Momentum Hari Buruh Menuju Lingkungan Kerja yang Produktif