Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus memperkuat peran representasi daerah melalui penyerapan aspirasi masyarakat dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.
Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan nasional berjalan efektif, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan kepentingan daerah, termasuk dalam upaya perlindungan hutan dan pelestarian lingkungan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi tersebut, Anggota Komite II DPD RI asal Kalimantan Selatan (Kalsel), Habib Hamid Abdullah, S.H., M.H, menggelar Pertemuan Konstituen/Penyerapan Aspirasi di Kantor DPD RI di Ibu kota provinsi bersama perwakilan mahasiswa perguruan tinggi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta perubahannya.
“Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam pembahasan, mulai dari efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, perlindungan kawasan hutan, hingga penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” ucap Anggota Komite II DPD RI asal Kalimantan Selatan (Kalsel), Habib Hamid Abdullah, S.H., M.H,.
Menurutnya, persoalan tersebut memerlukan perhatian serius dan penanganan terpadu, mengingat dampaknya tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga kehidupan masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan.
Perkuat Pencegahan dan Penegakan Hukum Kehutanan
Salah satu tantangan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari pembalakan liar dan perambahan kawasan hutan hingga pertambangan serta perkebunan ilegal.
“Kondisi ini menuntut pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah kerusakan lebih luas sekaligus mendukung pemulihan kawasan hutan,” tambahnya.
Bahkan, sambungnya selain penindakan, pencegahan perlu diperkuat melalui pemetaan kawasan rawan, pemantauan perubahan tutupan hutan, patroli berbasis risiko, hingga pemanfaatan teknologi seperti citra satelit dan sistem informasi geospasial.
“Langkah tersebut penting untuk mendeteksi indikasi pelanggaran sejak dini, termasuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan sesuai ketentuan dan kewajiban pemulihan lingkungan dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab,” paparnya.
Ia memastikan, upaya perlindungan hutan juga membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.
“Hal ini mengingat persoalan kehutanan berkaitan erat dengan sektor pertambangan, perkebunan, pertanahan, dan tata ruang sehingga memerlukan penanganan yang terpadu,” katanya.
Karhutla di Kalimantan Membutuhkan Penanganan Bersama
Persoalan perlindungan hutan di Kalimantan tidak dapat dipisahkan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem dan hilangnya tutupan vegetasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat serta berdampak luas terhadap aktivitas sosial dan perekonomian.

Anggota DPD RI Habib Hamid Abdullah didampingi Andrian Teguh Budi Utomo Kepala Kantor DPD RI
“Besarnya ancaman tersebut tercermin dari laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan SiPongi Kemenhut dari Januari hingga Oktober 2026,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dirilis, luas kumulatif kebakaran hutan dan lahan di empat provinsi di Kalimantan telah mencapai 110.228,7 hektare. Kebakaran terluas terjadi di Kalimantan Barat dengan luas 51.146,21 hektare, disusul Kalimantan Selatan 27.202,97 hektare, Kalimantan Tengah 23.362,84 hektare, dan Kalimantan Timur 8.516,68 hektare.
Data tersebut menunjukkan karhutla merupakan persoalan lingkungan lintas wilayah yang membutuhkan penanganan terpadu dan berkelanjutan.
Untuk menekan risiko tersebut, Ia menekankan, upaya pelestarian hutan perlu disertai langkah pencegahan karhutla yang terencana. Deteksi dini di kawasan rawan perlu ditingkatkan, begitu pula kesiapsiagaan dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, kalangan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat juga perlu diperkuat agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” ungkapnya.
Habib Hamid menegaskan kelestarian hutan harus ditempatkan sebagai kepentingan bersama yang memerlukan tanggung jawab dan keterlibatan seluruh pihak.
Perlindungan hutan tidak cukup hanya mengandalkan partisipasi masyarakat, nilai Habib Hamid, tetapi juga harus didukung oleh pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang tegas, dan kebijakan yang konsisten.
“Hutan Kalimantan bukan hanya kekayaan alam daerah, tetapi juga penyangga kehidupan masyarakat dan keseimbangan lingkungan. Pencegahan perusakan hutan dan penanganan karhutla tidak boleh dilakukan secara parsial. Diperlukan pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang tegas, serta kerja sama semua pihak agar kerusakan dapat dicegah sejak dini, bukan hanya ditangani setelah dampaknya meluas,” bebernya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan mahasiswa dan masyarakat dalam mendukung upaya perlindungan hutan, baik melalui edukasi, penelitian, pengawasan partisipatif, maupun penyampaian aspirasi yang dapat menjadi bahan evaluasi kebijakan.
Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran lingkungan melalui pengembangan pengetahuan, kajian ilmiah, dan gerakan kepedulian yang dapat menjangkau masyarakat luas.
“Penanganan karhutla di Kalimantan membutuhkan komitmen bersama dan langkah yang berkelanjutan. Pemerintah harus memperkuat pencegahan dan penegakan hukum, pelaku usaha wajib menjalankan tanggung jawab lingkungannya, sementara mahasiswa dan masyarakat dapat berperan aktif dalam edukasi, penelitian, serta pengawasan,” tambahnya.
Aspirasi Mahasiswa sebagai Bahan Evaluasi Kebijakan
Melalui dialog bersama perwakilan mahasiswa, berbagai aspirasi dan masukan yang disampaikan diharapkan dapat memperkaya bahan pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan regulasi di bidang kehutanan. Keterlibatan generasi muda juga penting dalam membangun kesadaran lingkungan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan perusakan hutan serta penanggulangan karhutla.
Hasil penyerapan aspirasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan DPD RI sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian, pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tidak hanya diarahkan pada penegakan aturan, melainkan juga pada penguatan sinergi antarpemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian hutan khususnya di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Andrian Teguh Budi Utomo Kepala Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan, pertemuan mahasiswa dan , Anggota Komite II DPD RI asal Kalimantan Selatan (Kalsel), Habib Hamid Abdullah bagian serapan aspirasi. “Ini kolaborasi dalam menyerap aspirasi, dan pertemuan di kantor DPD RI,” katanya.
Ia memastikan, DPD RI dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat, apalagi pihaknya sudah melaksanakan FGD (Forum Group Discussion) kondisi alam dan dampaknya di Kalsel. ‘Kalsel bisa memberikan preventif sebagai solusi aspirasi yang akan diperjuangkan anggota DPD RI,” imbuhnya.