Gubernur Muhidin Apresiasi Ditetapkannya Perda Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Kalsel 2025-2045

Gubernur Kalsel H Muhidin didampingi Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr (HC) H Supian HK, SH, MH dan wakilnya HM Alpiya Rakhman perlihatkan dokumen Rancangan Perda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 yang sudah ditandatangani menjadi Perda.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin apresiasi ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) di rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel.

Apresiasi positif itu diungkapkan Gubernur Muhidin ketika menyampaikan pandangan akhirnya di rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel Dr (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi wakilnya HM Alpiya Rakhman pada Rabu pagi (12/11/2025).

Dikesempatan itu Muhidin mengatakan pengelolaan kependudukan harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, yang mencakup aspek kuantitas, kualitas dan juga tak kalah penting ialah mobilitas penduduknya.

“Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat juga memegang peran penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Muhidin.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 Nor Fajri, SE memaparkan gambaran umum tentang isi raperda dan proses panjang di balik penyusunan bersama pansus dan tenaga ahli.

Sementara Ketua DPRD Kalsel H Supian HK berharap kolaborasi tersebut akan terus berjalan dengan baik, sehingga terwujud pembangunan Kalsel yang berkualitas.

 

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Orlok HST Menangkan LC dan Set Up pada ODKS HAM Festival HUT ke 55 di Kiram Park

Serunya Peringatan ODKS HAM Festival Together In Anniversary ke-55 Tahun 2026 Dihadiri Ratusan di Kiram Park

Bahas KUA PPAS 2027, TAPD dan Banggar Sepakati Pendapatan 8 Triliun Rupiah