Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin apresiasi ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) di rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel.
Apresiasi positif itu diungkapkan Gubernur Muhidin ketika menyampaikan pandangan akhirnya di rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel Dr (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi wakilnya HM Alpiya Rakhman pada Rabu pagi (12/11/2025).
Dikesempatan itu Muhidin mengatakan pengelolaan kependudukan harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, yang mencakup aspek kuantitas, kualitas dan juga tak kalah penting ialah mobilitas penduduknya.
“Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat juga memegang peran penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Muhidin.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 Nor Fajri, SE memaparkan gambaran umum tentang isi raperda dan proses panjang di balik penyusunan bersama pansus dan tenaga ahli.
Sementara Ketua DPRD Kalsel H Supian HK berharap kolaborasi tersebut akan terus berjalan dengan baik, sehingga terwujud pembangunan Kalsel yang berkualitas.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya