Gerebek Rumah Warga Pelambuan, Polisi Temukan 0,15 Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PEMILIK SABU - Karena diduga sering transaksi Sabu-sabu, pria warga Pelambuan Banjarmasin ini digrebek di rumahnya, Senin (11/12/2023) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Seorang pemuda berinisial NUS (25) terlibat narkoba hingga berurusan dengan polisi, Senin (11/12/2023) sore pukul 18.00 Wita. Pelaku digrebek di Jalan Ir PHM Noor Gang SMP 12 RT 43 Kelurahan Pelambuan Kecamatan . Banjarmasin Barat.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu berat bersih 0,15 Gram. Selain itu juga disita satu dompet warna hitam.

Baca Juga: Serahkan Pataka ke Irjen Pol Winarto, Irjen Pol Andi Rian Djayadi Tinggalkan Polda Kalsel

Sebelumnya anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi Sabu-sabu. Kemudian dilakukan lidik sehubungan informasi tersebut.

Saat pelaku berada di lokasi langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut. Narkoba itu disimpan di dalam kamar samping kasur.

Baca Juga: Serahkan Pataka ke Irjen Pol Winarto, Irjen Pol Andi Rian Djayadi Tinggalkan Polda Kalsel

Selanjutnya pelaku dan barang bukti disita dan digelandang ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. Terutama guna pemeriksaan seputar kepemilikan Sabu-sabu tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Wardana mengatakan, ditangkapnya pelaku karena informasi warga sekitar.

Baca Juga: Serahkan Pataka ke Irjen Pol Winarto, Irjen Pol Andi Rian Djayadi Tinggalkan Polda Kalsel

“Kini NUS dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment