Gerebek Rumah Warga di Kelayan B, Polisi Sita 3,15 Gram Sabu

PELAKU NARKOBA-Karena simpan Sabu-sabu berat 3,15 Gram, Noor Ifansyah (36) digerebek polisi di rumahnya, Jalan Kelayan B Gang Ampalam RT 08 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan, Minggu (30/6/2021) dinihari. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar narkoba bernama Noor Ifansyah (36) digerebek di rumahnya di Jalan Kelayan B Gang Ampalam RT 08 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan, Minggu (3/6/2021) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita.

Dari rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti (barbuk) dua paket sabu-sabu 3,15 gram. Barbuk itu dibungkus dalam plastik klip kecil di dalam masing-masing dua kotak rokok merek Esse warna orange.
Selain barbuk itu polisi juga menyita satu pak plastik klip kecil, satu timbangan digital warna silver dan satu sendok untuk membakar sabu-sabu.

Pelaku pun hanya bisa pasrah, selanjutnya tersangka dan barbuk sabu itu dibawa ke Kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andri Haryono mengatakan, tersangka digerebek rumahnya karena adanya informasi menjadi pengedar Sabu-sabu. Namun belum sempat narkoba tersebut untuk ia jual, keburu disambangi polisi.

Yopie mengimbau warganya agar jangan terlibat narkoba, karena siapapun pasti bakal diringkus pihaknya, sebab sudah banyak contoh generasi muda hancur karenanya. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Kapolres Tabalong Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas, Hadir Layani Masyarakat

Malam Mencekam di Handil Bakti, Dua Kebakaran Lahan hanya Berjarak 2 Jam

Sidang Korupsi Renovasi Gedung Balai Arkeologi, Ahli ULM: Konsultan Pengawas tak Otomatis Bisa Dipidana