Gerebek Rumah M Yunus, Polisi Sita Empat Paket Sabu

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pria bernama Muhammad Yunus (41) dibekuk polisi di rumahnya  lantaran menyimpan empat paket Sabu, Kamis (9/5/ 2019) sore sekitar  pukul  16.35 Wita. Narkoba seberat 3,09 Gram itu ditemukan di rumahnya Jalan Teluk Tiram Darat Gang Tiram 22 Pendamai No 34 RT 10 Kelurahan Telawang Kecamatan  Banjarmasin Barat.

Selain itu pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin juga menyita
satu timbangan digital merk Ming Heng Mini Scale warna silver. Kemudiaj
satu pak plastik klip dan
dua sendok kecil yang terbuat dari sedotan plastik. Uang tunai sejumlah Rp 200.000,- dan satu ponsel merk Samsung warna silver.

Pjs Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi melalui Kanit 1 Ipda Aries Wibawa, Rabu (15/5/2019) malam mengatakan, tersangka
karena tertangkap tangan  menyimpan barang bukti tersebut di dalam rumahnya.

Selanjutnya tsk dan BB di amankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. “Kini tersangka dijerat sesuai  Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara,”pungkasnya.
ndy/mrs

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment