Gerebek Rumah di Guntung Payung Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita Ratusan Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarbaru, BARITO – UNTUK kesekian kalinya, anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan  (Polda Kalsel) kembali menggulung jaringan peredaran narkoba  di bumi Lambung Mangkurat.

Kali ini giliran jajaran Subdit2 Dit Resnarkoba Polda yang dipimpin AKBP Andi Aliamin yang berhasil mengungkap Tindak Pidana  Peredaran Gelap dan atau Penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu setelah melakukan penggerebekan di kawasan Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru

Dari rumah Jalan Bina Putra Blok A No.47 Rt.008 Rw.002 yang didiami  Nanang C alias Anang (40) , anggota Subdit 2 berhasil menyita 81 (delapan puluh satu) paket sabu dengan berat kotor 110,28 gram (berat bersih 95,18 gram) dan barang bukti lainnya.  Selain Nanang diamankan pula Iwansyah alias Iwan (38) warga Jalan Bina Putra Rt.011 Rw.003 Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro membenarkan diringkusnya dua pria warga Banjarbaru jaringan pengedar narkoba itu.

Sigit Kumoro membeberkan, sebelumnya, anggota Subdit2 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Nanang  sering terjadi transaksi narkotika.

Menindak lanjuti informasi tersebut, atas perintah Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro, jajaran Subdit2 langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya  Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 21.15 wita petugas menuju rumah Nanang dan melakukan penggeledahan.”Setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan didalam kamar tidur 81  paket sabu didalam tas warna biru yang terletak dilantai” ujar Sigit Kumoro kepada Barito Post, Jumat (29/11/2019).

Setelah dilakukan interogerasi, Iwansyah yang saat itu berada di rumah Nanang mengakui

sabu tersebut adalah miliknya.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah tas warna biru 1  buah buku catatan, 1 (satu) buah timbangan digital merk Acis warna silver

3  pack plastik klip ,2 kotak rokok warna hitam 1 sendok sabu dari sedotan ,5  lembar struk pengiriman melalui ATM serta 1 kotak hitam merk Quick Silver serta buku tabungan dan ponsel milik kedua tersangka

“Selanjutnya terhadap barang bukti dilakukan penyitaan kemudian kedua Terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses selanjutnya” pungkas perwira menengah Polri penggemar barang antik ini.

Sementara atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment