Banjarmasin, BARITO – Seorang buruh berinisial RA alias AT (28) digerebek di rumahnya karena menyimpan Sabu-sabu enam paket berat 0,34 Gram, Minggu (11/7/2021) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita. Pelaku diciduk di Jalan Gerilya Komplek Bumi Wahyu Utama Kelurahan Pemangkih Laut Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Enam paket narkotka jenis Sabu-sabu itu dibungkus dalam plastik Klip kecil. Kemudian juga disita satu pack plastik klip kecil dan
satu kotak jam tangan Alexander Christie. Termasuk uang sebesar Rp400Ribu dan satu timbangan digital merk Pocket Scale serta kotaknya.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Yopir Andri Haryono mengatakan, tersangka telah tertangkap tangan oleh anggota Buser karena kedapatan membawa barbuk itu saat mau keluar rumah.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa kekantor Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkas Kompol Yopie.
Penulis : Arsuma Editor. : Mercurius