Gerebek Rumah Bule, Buser Utara Sita 24 Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Hery Yusnindar alias Bule (42) digerebek polisi, Selasa (9/3/2021) malam sekitar 19.30 Wita. Dari warga Jalan Simpang Gusti Raya No 72 RT 34 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara ditemukan sebanyak 24,23 Gram Sabu-sabu.

Barang bukti itu terdiri dari sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu sabu disita oleh pihak Buser Polsek Banjarmasin Utara. Selain itu juga ada satu Timbangan Digital dan
Dompet kain warna biru dan dua  pak plastik Klip hingga Isolasi dann
tempat kacamata warna hitam berisikan pipet kaca dan sedotan plastik.

Bahkan uang tunai Rp3Juta diduga hasil transaksi narkoba hingga membuat pelaku berurusan dengan polisi.

Bermula saat pihak kepolisian menerima informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian anggota  Unit Buser polsek  Banjarmasin Utara  langsung menuju ke rumah tersangka.

Ternyata benar dan pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku beserta barbuk di bawa ke polsek Banjarmasin Utara guna proses proses lebih lanjut.

“Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kompol Indra.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment