Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang warga Jalan Ampera berinisial MZ (22) Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat digerebek polisi di rumahnya, Jumat (31/3/2023) malam pukul 21.00 Wita. Dari pengedar narkoba itu ditemukan empat paket berisi N Sabu-sabu dengan berat 126,31 Gram.
Selain itu juga polisi mengitai
satu timbangan digital warna hitam, satu sendok plastik warna hijau. Satu pack plastik klip,
satu ponsel merk Oppo warna silver dan ponsel merk Nokia warna hitam.
Bermula pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 4 ( empat paket Sabu-sabu dengan berat bersih 126,31 Gram. Termasuk barbuk lainnya di lantai kamar rumah pelaku.
Baca Juga: Kapolres Kotabaru Beri Penghargaan kepada 27 Personil yang Berprestasi
Kemudian barbuk itu diakuinya adalah miliknya, selain itu juga ditemukan barang bukti dua ponsel pelaku usai berkomunikasi transaksi sabu-sabu dengan orang lain. Kemhdian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, dibekuknya pelaku karena informasi warga. “Kini MZ dijerat sesuai
Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”pangkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya