Geledah Rumah Warga Kelayan B Ini, Polisi Temuka Sabu Disembunyikan di Dinding Rumah

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – seorang buruh harian lepas bernama Muhammad Rifai’e alias Ipai (37) digerebek polisi di rumahnya, Jum’at (9/4/2021) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Tepatnya di Jalan Kelayan B Gang Cempaka No 57 RT 13 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan, satu paket sabu-sabu dengan berat 0,11 Gram dibungkus satu kotak kecil dari plastik dan 1 lembar tisu berhasil ditemukan. Barang bukti itu disimpan diselipkannya di dinding rumah pelaku.

Ipai kemudian dibawa ke mapolsek Banjarmasin Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Lantaran sudah sering menjadi tempat transaksi hingga diendus pihak kepolisian setempat

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andri Haryono mengatakan kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan. “Selanjutnya Ipai dijerat sesuai Pasal 112 ayat 1 UU NO.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara, “pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment