Gantikan Prof Azyumardi, Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025

Dr Ninik Rahayu, SH, MS, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 - 2025, melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers (foto:@twitter dewanpers/afdi)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Mengutip @twitter dewanpers, Jumat (13/1/2023), Dr Ninik Rahayu, SH, MS, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 – 2025, melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, 13 Januari 2023.

Penetapan ini bertujuan untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Prof Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.

“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat. Kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Sebab itu, dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders,” ucap Ninik sesaat setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025.

BACA JUGA: Tren Lato-Lato Berujung Disdik Keluarkan SE ke Sekolah

Sebelumnya, Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022.

Di Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers. Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Selain itu, kiprahnya di dunia organisasi dan kelembagaan juga mentereng. Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014, Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.

Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi. Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

BACA JUGA: Satu Kasus Meninggal Akibat DBD Diawal 2023

Dalam rapat pleno, Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya. Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 – 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.

Sidang pleno Anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli. Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak mengikutinya. (*)

BACA JUGA: Viral Video Truk HD Masuk Kota tanpa Pengawalan Kasat Lantas: Sudah Kita Tegur

 

 

Related posts

Serapan Kerja dari Lulusan SMK Bina Banua Relatif Tinggi

Konflik Iran-Israel, Pengaruhi Inflasi Ekonomi Nasional

Fakultas Farmasi Uniska Terima Pendanaan PKM dari Kemdikbudristek RI