Faktor Ekonomi Menjadi Alasan Perceraian Selama Bulan Ramadan

Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan.

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Kantor Pengadilan Agama (PA), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) selama bulan ramadan tangani 19 kasus perceraian di HST, Kamis (4/4/2024).

Selama bulan ramadan hanya tercatat 19 kasus percerian, kasus perceraian yang tertinggi kasus ekonomi di rumah tangga.

Kepala PA H Ahmad Saprudin melalui Kepaniteraan PA, Anshari Saleh mengatakan, yang terlapor selama bulan ramadan yang kami tangani hanya 19 kasus dari bulan-bulan sebelumnya mengalami penurunan.

“Kasus yang paling banyak kami tangani adalah perkara masalah ekonomi keluarga sehingga banyak menyebabkan percerian,” kata Anshari kepada Baritopost.co.id.

Baca Juga: Bupati HST Bersama Jajarannya Lakukan Qiyamul Lail

Anshari juga mengatakan, untuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan pernikahan dibawah umur tidak terlalu signifikan.

“Alhamdulillah selama survey yang hanya kami temukan itu hanya kasus ekonomi yang membuat percerian yang banyak, dan untuk kasus KDRT dan pernikahan dibawah umur tidak mengalami penaikan selama bulan ramadan ini,” jelas Anshari.

Masih yang sama Anshari juga mengatakan, mungkin selama bulan ramadan ini yang membuat kasus perceraian menurun.

“Semoga kasus percerian ini tidak mengalami kenaikan angka perceraian di bulan-bulan selanjutnya,” tutup Anshari.

Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Sophan Sopiandi 

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Upayakan Peningkatan Kunjungan Wisata Batu Benawa, Kadisporabudparekrap Janjikan Tiket Masuk Berhadiah

Pemkab HST Himbau Warga Agar Tidak Membuang Limbah Pemotongan Hewan Qurban ke Sungai

Bupati HST Samsul Rizal Lepas 330 CJH Kloter 14 Kabupaten HST