Empat Point Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Banjarmasin, BARITO – Keseriusan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam penanganan covid 19 tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin, Nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan

Ada empat poin sanksi yang diterapkan Pemko Banjarmasin dengan klasifikasi yang berbeda, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum hingga sanksi berat berupa denda uang

Dengan adanya (Perwali) warga Banjarmasin yang beraktifitas keluar rumah wajib memakai masker, terlihat pedagang sapu melintas di kawasan Jalan Pemurus, Banjarmasin Selatan, Senin (23/11/2020) memakai masker saat berkeliling berjualan

Foto    : iman satria/brt
Penulis : iman satria

Related posts

Peringatan 5 Rajab, Arus Lalu Lintas di Banjarmasin Padat

Yayasan Mahatir Mohammad Zain Serahkan Donasi Rp200 Juta Untuk Pembangunan  Rumah Tahfidz Masjid Hasanuddin Madjedi Banjarmasin

Auditorium Universitas PGRI Kalimantan Diresmikan