Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang seharusnya dikembalikan ke kas negara justru di embat oleh Maria Hartati, untuk memperkaya diri sendiri.
Akibatnya kini Kepala Urusan Keuangan di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, JPU Ayugi Zasubhi Bestia, SH akhirnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
“Menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujat jaksa.
Selain itu dalam nota tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH terdakwa juga didenda sebesar Ro50 juta subsidiar 3 bulan. Tak hanya itu jaksa juga menghukum agar terdakwa membayar uang pengganti sebagai kerugian negara kurang lebih Rp139 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 8 bulan.
Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 .UURI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Atas tuntutan tersebut melalui penasehat hukumnya M.Iqbal SH, terdakwa meminta keringanan hukuman. “Mohon kiranya majelis hakim.memberikan keringan hukuman,” ujar Iqbal.
Diketahui, dalam dakwaan dikatakan sisa lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang seharusnya dikembalikan ke kas negara justru dioergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Dikatakan jaksa, duit
yang diselewengkan terdakwa adalah dana desa tahun 2019 yang akan dipergunakan untuk merehabiltasi jalan desa, Namun karena faktor cuaca, pelaksanaan menjadi tertunda.
Hebatnya lagi duit SILPA tersebut bulkannya di simpan di kas desa, tetapi disimpan terdakwa di rumahnya, walaupun sudah ditegur oleh kepala desa.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya