Elektabilitas Partai di Survei Poltracking

by adm
0 comment 2 minutes read
Ilustrasi Saat Digelarnya Pemungutan Suara di Bilik TPS (foto:istimewa)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Poltracking merilis hasil survei elektabilitas Partai Politik (Parpol) menjelang Pemilu 2024. Hasilnya, 8 partai diprediksi lolos ke DPR.

Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda AR mengatakan elektabilitas PDIP masih tertinggi di angka 23% disusul Gerindra 18,1%. Sementara itu, kata Hanta, Golkar, PKB dan NasDem dalam posisi imbang.

“PDIP tertinggi 23%, kedua Gerindra 18,1%, yang ketiga Golkar, PKB, NasDem imbang tidak bisa disebut urut 3, 4, 5 yang berpotensi masuk 3 besar per hari ini dari November Goklar atau PKB atau NasDem,” kata Hanta dalam pemaparannya, seperti dilansir detik.com, pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Cuci Uang Triliunan, Ayah Gembong Narkoba “Miming”, Lian Silas Disidang di Banjarmasin

Survei pada 28 Oktober-3 November 2023 terhadap 1.220 responden. Survei dilakukan melalui tatap muka. Populasi survei adalah warga negara yang sudah memiliki hak pilih yakni berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Pemilihan sampel dilakukan melalui metode multistage random sampling. Margin of error survei ±2,9% dengan tingkat kepercayaan 95%.

Responden diberi pertanyaan: Jika pemilu legislatif diadakan hari ini RI, partai mana yang akan Anda pilih? (%).

Baca Juga: Pemkot dan PLN Kompak Tekan Angka Stunting di Banjarmasin 

Berikut hasilnya versi survei Poltracking:

PDIP 23%
Partai Gerindra 18,1%
Partai Golkar 8,8%
PKB 8,4%
Partai NasDem 8,3%
PKS 6,5%
Partai Demokrat 5,1%
PAN 4,8%

Baca Juga: Dua Gol Barito Putera Kalahkan Persebaya

PPP 3,2%
Partai Perindo 2,1%
PSI 1,8%
Partai Hanura 0,7%
Partai Garuda 0,3%
Partai Ummat 0,1%
Partai Bulan Bintang 0,1%
PKN 0,1%
Partai Gelora 0,1%
Partai Buruh 0,1%

Baca Juga: Bank Kalsel Terus Tingkatkan Digitalisasi Perbankannya

Sebagai informasi, ambang batas Parpol masuk parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan UU tersebut ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku secara nasional untuk semua anggota DPR. (*)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment