Elektabilitas Partai di LSJ

Logo Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024 (foto:istimewa)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – LSJ (Lembaga Survei Jakarta) merilis survei elektabilitas Partai Politik (Parpol) jelang Pemilu 2024. Hasilnya, Gerindra unggul 21,8% disusul PDIP 18,5% dan posisi ketiga Golkar dengan 10,1%.

Digelar survei pada 22-27 Desember 2023 terhadap 1.200 responden. Populasi survei adalah seluruh warga negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun.

Baca Juga: Kalsel Darurat Narkotika, Kepala BNN : Masuknya Narkotika dari Jalur Bibir Pantai dan Pelabuhan, Hingga Tidak Adanya Balai Rehab

Dengan menggunakan teknik wawancara melalui telepon oleh tenaga terlatih dengan bantuan/pedoman kuesioner. Pemilihan sampel dilakukan dengan multistage random sampling dengan margin of error sekitar ±2,83%.

Fenta Ardianto Direktur Riset LSJ, menyebutkan, elektabilitas Gerindra tertinggi dengan 21,8%, disusul PDIP 18,5%. Sementara itu, kata Fenta, Golkar di posisi ketiga disusul Demokrat dan NasDem.

Baca Juga: UPZ Bank Kalsel Berikan Tiga Rombong Barakah Kepada Tiga Pedagang Pra-Sejahtera

“Survei LSJ kali ini menunjukkan, jika Partai Gerindra kini telah berada di posisi pertama mengungguli PDI Perjuangan yang sebelumnya terus kokoh di posisi teratas pada papan survei. Sebanyak 21,8% responden mengaku akan memilih Partai Gerindra jika pemilu dilaksanakan saat ini,” ucap Fenta dalam jumpa pers secara virtual, seperti dilansir detik.com, Kamis (28/12/2023).

PDI Perjuangan berada di posisi kedua, dengan 18,5% responden, diikuti Partai Golkar 10,1%, Partai Demokrat 9,3% dan Partai NasDem 8,5%.

Baca Juga: Everest Titanium Series Terbaru Next Generation Dibandrol Rp930 Juta Per Unit di Kalsel

Versi survei LSJ untuk Elektabilitas Partai:

Partai Gerindra 21,8%
PDIP 18,5%
Partai Golkar 10,1%
Partai Demokrat 9,3%
Partai NasDem 8,5%
PKB 7,8%
PKS 6,9%

Baca Juga: Natal dan Tahun Baru, Hiswana Migas Kalsel: Stok BBM dan LPG Mencukupi

PAN 3,9%
PSI 3,5%
Partai Perindo 3,3%
PPP 3,2%
Partai-partai lainnya 2,1%
Tidak tahu 1,1%

Sebagai informasi, ambang batas partai politik masuk parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017. Berdasarkan UU tersebut ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku secara nasional untuk semua anggota DPR. (*)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Inginkan Kualitas, Percepat Pembahasan RUU Pemilu

Sepakat Bentuk Tim Berantas Spam Judi Online

Waspada Penipuan Berkedok Tagihan Pajak Melalui Email, Masyarakat Diminta Selalu Verifikasi Informasi dari DJP