Egi dan Codet Diciduk saat Menunggu Pembeli Sabu

TERSANGKA NARKOBA-Dua tersangka narkoba Egi Gunawan dan M Yunus alias Codet diringkus karena mau menjual Sabu dua paket kecil berat 1,4 Gram, Selasa (12/11/2019) sore. (foto:ist)

 

Banjarmasin, BARITO– Dua tersangka narkoba, Egi Gunawan (22) dan M Yunus alias Codet (24), diiciduk polisi, Selasa (12/11/2019) sore lalu, sekitar pukul 17.00 Wita. Dia diciduk di Jalan Banyiur Dalam Banjarmasin Barat,

Ketika itu tersangka sedang menunggu pelanggannya hingga
anggota Buru Sergab Polsekta Banjarmasin Barat meringkus. Lantaran kedua perilakunya mencurigakan.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Sunarto, kedua tersangka bersama barang bukti dua paket kecil  Sabu berat 1,4 Gram,  satu timbangan digital dan lainnya.

Penangkapan kedua tersangka warga Jalan Banyiur Dalam RT 39 Banjarmasin Barat itu dari informasi masyarakat, karena meresahkan warga sekitar yang dapat merusak generasi muda setempat.

Arsuma

Related posts

Arifin Noor Siap Maju Balon Wali Kota, Jargonnya ‘Banjarmasin Hijau Baiman’

Dihempas Gelombang Speed Boat Tiga Penumpang Klotok Terjatuh ke Sungai, Satu Orang Tenggelam

Sidang Dugaan Korupsi di BPR Alalak Batola, Ini Kata Saksi Ahli