Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Balangan membatalkan proyek pembangunan lanjutan Kantor Baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan yang sebelumnya masuk dalam program pembangunan tahun anggaran 2026.
Baca Juga: Vonis In Absentia Dijatuhkan, Buronan Korupsi Bokar Divonis 4 Tahun Penjara
Pembatalan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi belanja pada APBD Murni 2026, khususnya terhadap belanja operasional dan belanja yang bersifat tidak wajib. Kebijakan itu juga berkaitan dengan pemenuhan mandatory spending sektor pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU).
Proyek pembangunan lanjutan Kantor Baru Kejari Balangan itu berada pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PURPRPerkim) Kabupaten Balangan.
Baca Juga: Vonis In Absentia Dijatuhkan, Buronan Korupsi Bokar Divonis 4 Tahun Penjara
Adapun nilai pagu proyek tersebut mencapai Rp20.027.276.480. Dalam proses lelang, PT Megatama Karya tercatat sebagai peserta dengan nilai penawaran sebesar Rp18.572.754.042,74. Berdasarkan data tender LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
Pembatalan proyek didasarkan pada dua surat resmi pemerintah. Pertama, Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-21/PK/PK.6/2026 tertanggal 30 Maret 2026 perihal konfirmasi atas hasil evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Kedua, Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan Nomor 900/0372/BPKPD-BLG/2026 tertanggal 27 April 2026 mengenai pemenuhan belanja wajib pendidikan.
Kebijakan tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran guna memastikan alokasi belanja pendidikan memenuhi ketentuan mandatory spending sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan adanya pembatalan tersebut, proyek pembangunan lanjutan Kantor Baru Kejari Balangan dipastikan tidak dilanjutkan pada APBD Murni Tahun 2026.
Dihubungi Barito Post melalui sambungan WhatsApp, pada Senin (11/5/2026), Kepala Dinas PUPRPerkim Kabupaten Balangan Ir Hj Rahmadiah MT Ir Herbert Sihombing ST masih belum memberikan tanggapan terkait pembatalan proyek tersebut.
Untuk diketahui, pada Juni 2025, telah dilakukan groundbreaking (peletakan batu pertama) proyek pembangunan Kantor Baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) Rina Virawati, bersama Bupati Balangan H Abdul Hadi.
Namun dengan tidak dilanjutkannya proyek tersebut, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Balagan dipastikan belum dapat menggunakan kantor baru itu.
Luas arel perkantoran tersebut kurang lebih 1,4 hektare di Jalan A. Yani, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Pembangunan gedung dilakukan secara bertahap menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan tahun anggaran 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp15.458.965.784,43. (afdi)