Dugaan Korupsi Lahan Bendungan Tapin, Penyidik Kembali Periksa Satu Saksi

Bendungan Tapin yang diresmikan Presiden Joko Widodo Februari 2021 lalu kini menyisakan masalah hukum.

Banjarmasin, BARITO – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pada proyek pembangunan Bendungan Tapin terus bergulir ditangani Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Selasa (14/6) siang penyidik kembali memanggil satu saksi untuk dimintai keterangannya. Setelah sebelumnya juga sudah memanggil beberapa orang saksi.

Saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya adalah seorang camat inisial M.

Hal ini seperti diakui oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dwianto Prihartono SH MH melalui Kasi Penkum Romadu Novelino SH.

“Iya penyidik kembali memeriksa satu saksi untuk dimintai keterangannya,” ujar Novel.

Pemeriksaan saksi berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor Print -02/O.3/Fd.2/05/2022 tanggal 20 Mei 2022, Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel.

Keterangan saksi kata Novel sebagai salah satu cara penyidik untuk menemukan fakta-fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.

Pantauan saksi yang diperiksa nampak datang sekitar pukul 11.00 Wita dan langsung menghadap salah satu penyidik Akhmad Rifain. Pemeriksaan saksi nampak cukup lama, terbukti hingga jelang siang pemeriksaan masih tetap berlanjut.

Dalam kasus ini walaupun telah diperiksa beberapa saksi, namun hingga sekarang penyidik belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Tapin itu.

Diketahui, sebelumnya Kajati Kalsel, Dr Mukri SH MH telah menetapkan naiknya status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Tanggal 20 Mei Tahun 2022.

Penyidikan dimulai setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : print -02/O.3/Fd.2/05/2022.

Diketahui, Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel itu merupakan proyek multi years pada Tahun 2015-2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun.

Dimana pada pembangunan fisik bendungan Tapin yang berspesifikasi luas genangan sekitar 425 hektare itu, dilakukan pula pengadaan lahan.

Novel menambahkan, penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut merupakan pengembangan dari langkah-langkah yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin