Dua Warga Simpang Pengambangan Ini Dicokok Usai Serahkan Sabu ke Polisi

TERSANGKA dan barang bukti yang disita (foto istimewa)                         

Banjarmasin, BARITO – Gerak  cepat anggota Subdit1 Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba jenis Shabu.

Kali ini giliran Riduansyah alias Duan (35) dan Fahrul alias Arul (33) FAHRUL  yang mendekam dibalik jeruji besi akibat perbuatannya.

Kedua warga yang sama sama tinggal di Simpang Pengambangan  Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin  ini  disergap anggota Subdit1  melalui operasi Undercover Boy (UCB) di Taman Erma Jalan Padat Karya Kelurahan Banua Anyar Kecamatan. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Selasa  (10/11/2020)  sekitar pukul 15.30 wita,

Dari tangannya petugas yang dikomando Kasubdit1 AKBP Matsari HS berhasil menyita satu paket shabu dengan berat kotor 5,02 gram (bersih 4,81 gram .

Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit1 AKBP Matsari HS dikonfirmasi Barito Post, Jumat  (20/11/2020) sore membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Menurut Matsari, setelah dilakukan pengembangan, jajarannya menggeledah kediaman Duan di Simpang Pengambangan. Hasilnya  9 paket shabu dengan berat kotor 33,12 gram (bersih 31,23 gram) berhasil disita didalam kamar rumahnya Matsari mengatakan,  berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tersangka sering melakukan transaksi sabu.

Atas perintah Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menyergap kedua  tersangka dengan menyamar sebagai pembeli “Anggota kami segera menyergap, setelah tersangka menyerahkan barang bukti sabu yang dipesan” jelas Matsari.

Selain sabu, petugas juga menyita satu buah ponsel milik tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Kalsel untuk diproses termasuk barang bukti lainnya ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Matsari

Penulis : Mercurius

Related posts

Dihempas Gelombang Speed Boat Tiga Penumpang Klotok Terjatuh ke Sungai, Satu Orang Tenggelam

Kapolresta Pimpin Sertijab Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kapolsek Banjarmasin Utara dan Timur

Sidang Dugaan Korupsi di BPR Alalak Batola, Ini Kata Saksi Ahli