Dua Terdakwa Korupsi ADD Kahelaan  Divonis Dua Tahun

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Setelah sempat tertunda, pembacaan vonis untuk dua terdakwa perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Kehelaan Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar, akhirnya kemarin dibacakan.

Dalam nota putusannya, majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati dengan anggota Purjana dan Fauzi memberikan vonis masing-masing 2 tahun untuk Adi Tasmin dan Lalu Iskak Afriani. Majelis juga mendenda untuk Adi sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti Rp76 juta atau kurungan badan selama 5 bulan.

Sementara Lalu Iskak Afriani didenda Rp50 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp24 juta atau kurungan badan 4 bulan.

Majelis juga menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum kalau keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 No 31 UURI tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UURI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui Adi Tasmin adalah ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) ADD Desa Kahelaan tahun 2016  dan Lalu Iskak Afriani sebagai koordinator lapangan.

Atas vonis tersebut keduanya menyatakan menerimanya.

Dibandingkan tuntutan, vonis yang diberikan hakim lebih ringan. Sebelumnya keduanya dituntut masing-masing 3 tahun penjara denda  Rp50 Juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu keduanya juga dibebani  uang pengganti masing-masing Rp48 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan masing-masing selama 6 bulan.

Keduanya di dakwa telah melakukan tindak pidana korupsi ADD Kahelaan dengan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Kalsel sebesar Rp171.433.657. Cara melakukan tindakan pidana tersebut dalam pembangunan jalan dan jembatan dengan menggelembungkan anggaran.rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar