Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Sejumlah Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) Rekrutan Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Direktorat Pemberdayaan KAT tahun 2020 ‘ditelantarkan’ tak kunjung ada kepastian nasibnya usai dinyatakan lulus seleksi pada dua tahun silam.
Berulang kali, para Pendamping Sosial KAT tersebut mendapatkan surat penundaan penugasan ditengah para rekan-rekannya dari Kementrian lainnya yang juga diutus dalam program pengabdian serupa tetap diberangkatkan.
Dayat atau yang kerap disapa Acing pada hari Kamis (10/2) di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) membagikan kisah juangnya dalam menempuh program tersebut.
Ia mengaku secara profesional mengikuti seluruh rangkaian seleksi dengan ribuan pesaing dan dinyatakan lulus oleh kementrian terkait pada 20 Maret 2020 silam melalui surat pengumuman No : 270/5.3/PB.05.04/3/2020 tentang hasil akhir seleksi perekrutan calon pendamping sosial KAT Kementrian Sosial Republik Indonesia Tahun 2020.
Dalam pengumuman itu, sebanyak 60 peserta yang berlatar belakang pendidikan sarjana serta 28 peserta lainnya dinyatakan lulus seleksi serta siap mengikuti pembekalan pelatihan guna ditugaskan mengabdi di wilayah terpencil Negara Indonesia.
“Saya beserta kawan-kawan berjumlah 88 orang dinyatakan lulus seleksi secara profesional pada 2020 silam. Lebih lagi, segala administrasi keperluan program KAT itu sudah kami selesaikan. Bahkan, ukuran baju atribut program sudah didata dan lokasi penugasan sudah dibagikan. Namun, sampai kini 2 tahun sudah terksesan ditelantarkan oleh pihak Kementrian,” tuturnya.
Lebih lanjut, pada proses itu dijalaninya tidaklah gratis. Dimulai dari mengurus berbagai administrasi seperti NPWP, Surat Bebas Narkoba, SKCK, dan berbagai kelengkapan administrasi lainnya dirinya harus bayar mengeluarkan uang pribadi. Belum lagi biaya operasional dan harus datang ke BBPPKS Banjarmasin di Banjarbaru yang diharuskan bermalam beberapa hari disekitar itu guna melangsungkan seleksi dan pemberkasan.
“Kala itu seleksi terbagi dalam beberapa regional. Saya bersama kawan-kawan Regional Kalimantan harus bermalam beberapa hari di lokasi dekat Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarmasin guna mengumpul berkas, mengikuti seleksi Tes Potensi Akademik (TPA) dan Tes Wawancara. Bahkan yang paling jauh ada rekan saya dari Bandung terbang ke Kalimantan menggunakan ongkos pribadinya demi ikut seleksi dan melihat peluang kelulusan yang besar,” ungkapnya.
Kemudian, setelah dinyatakan lulus, secara mengejutkan ia dan kawan-kawan mendapatkan surat penundaan program tersebut dengan dalih pandemi Covid-19 meningkat dan refocusing anggaran. Lebih lagi, penundaan tersebut dikeluarkan dua kali yakni pada tahun 2020 dan 2021. Imbasnya mereka pun merasa ditelantarkan oleh Kemensos RI yang padahal rekan-rekannya yang ikut program pengabdian serupa dari Kementrian lain tetap diberangkatkan.
Kendy pendamping sosial KAT asal Papua yang dinyatakan lulus lainnya mengaku merasakan kekecewaan yang sangat mendalam terhadap ketidakpastian yang diberikan oleh Kemensos RI tersebut.
Lebih lanjut, sebelumnya dirinya sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti Bimtek dan siap ditempatkan daerah terpencil untuk bekerja. Akan tetapi, semangatnya dipatahkan keadaan dengan penundaan dengan dalih pandemi Covid-19 dan setelah pandemi melandai sekalipun tetap tak kunjung ada kepastian.
Kendati demikian, menurut pengamatannya banyak perekrutan di Kementrian lain yang bentuk programnya serupa dan sudah diberangkatkan bekerja di lapangan.
“Kita usai direkrut dua tahun lalu masih digantung hingga saat ini. Padahal, ketok anggaran Kemensos RI sudah dilakukan dengan nominal sekian puluh triliun, yang salah satu pos didalamnya juga untuk Program Pendampingan KAT. Lantas komitmennya pun wajar kami pertanyakan,” ujarnya.
Kemudian, ia pun masih berharap ada komitmen baik dari kementrian tersebut terkait berjalannya program Pendamping Sosial KAT pada tahun 2022 ini. Karena, menurutnya misi dari program tersebut sangat mulia guna mensetarakan dan mensejahterakan masyarkat yang berada pada wilayah-wilayah terpencil di Indonesia.
Sedangkan info resmi yang pihaknya dapat terakhir tertuang dalam pemberitahuan tanggal 18 Februari 2021 Nomor : 92/5.3/PB.05.04/2/2021 yang ditandatangani Direktur Pemberdayaan KAT La Ode Taufik Nuryadin tentang penundaan kembali pendampingan sosial komunitas adat terpencil tahun 2021.
Dalam pemberitahuan tersebut, pihaknya sangat menyesal dan perasaan naif dengan berbagai regulasi dan kondisi memutuskan bahwa kegiatan Pendampingan Sosial KAT Tahun 2021 ditunda kembali sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan. Pendundaan itu merupakan kali kedua yang dilakukan Kemensos RI.
Selanjutnya, pihaknya sangat mengapreasiasi, menghargai, dan menyampaikan terima kasih atas kesediaan saudara-saudara menjadi Pendamping Sosial KAT. Namun demikian, sementara kegiatan Pendamping KAT belum dilaksanakan, maka saudara dapat bekerja di tempat lain.
Kegiatan Pendamping Sosial KAT akan dilaksanakan kembali setelah situasi, kondisi memungkinkan dan pihak Kementrian akan menginfokan kepada saudara jika masih berminat dapat mengikuti tanpa tes sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Disamping itu, dalam siaran pers Menteri Sosial tanggal 20 September 2021 Komisi VIII DPR setujui anggaran Kemensos TA 2022 sebesar Rp78,25 Triliun.
Ketuk palu anggaran tersebut dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dan dihadiri 3 menteri yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dan Kepala BNPB Ganip Warsito.
Dijelaskan, dari anggaran TA 2022 sebesar Rp78,25 triliun tersebut, sebesar 0,66% dialokasikan untuk Belanja Pegawai, 0,36% untuk Belanja Barang Operasional, sebesar 4,18% untuk Belanja Barang Non-Operasional (honor pendamping; bantuan operasional untuk LKS, SLRT; program Atensi), dan sebesar 0,13% untuk Belanja Modal.
“Kemudian dari anggaran tersebut, kami juga anggarkan sebesar Rp74,08 triliun (94,67%) untuk Belanja Bansos. Belanja bansos di sini meliputi untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan pemberdayaan Komuditas Adat Terpencil (KAT), bantuan korban bencana, Rehabilitasi Sosial RTLH, alat bantu aksesibilitas, dan sebagainya,” kata Mensos.
Secara umum, Kemensos mengalokasikan anggaran untuk Program Perlindungan Sosial sebesar Rp77,15 triliun, dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1,09 triliun. Anggaran untuk Prioritas Nasional dialokasikan sebesar Rp76,96 triliun, dan program Non Prioritas Nasional sebesar Rp1,29 triliun.
Meskipun anggaran sudah diketok, akan tetapi hingga kini sejumlah Pendamping Sosial KAT rekrutan tahun 2020 tersebut masih ditelantarkan Kemensos RI dan menunggu kepastian jawaban dari Lembaga Negara yang memiliki tugas mulia dalam bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin itu.
Selain itu, para Pendamping Sosial KAT juga sudah berulang kali melakukan komunikasi dengan pihan Kementrian, bahkan ke DPR RI dan masih belum menemukan titik terang.