Dua Pengepul Solar Subsidi Ribuan Liter Dituntut 4 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Juta

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin Ricky Sar Maruli Tua Purba, SH
akhirnya menuntut dua terdakwa pengepul solar bersubsidi masing-masing selama 4 bulan penjara.
Tak hanya itu keduanya juga didenda sebesar Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan. Kedua terdakwa adalah Mohammad Mulyadi dan Adi Mahmud.

“Menyatakan Mohammad Mulyadi terbukti bersalah melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas),” ujar JPU pada sidang di PN Banjarmasin, baru-baru tadi.

Senada, Adi Mahmud ya g disidang terpisah (diseplit) juga dinyatakan terbukti melanggar pasal yang sama.

Dalam nota tuntutan JPU juga meminta agar barang bukti antaranya BBM Bio Solar sebanyak kurang lebih 9.760,3 liter dirampas untuk negara. Sedangkan unit Truck Merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning dengan No. Pol DA 9966 AB, 1 unit Truck Merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning dengan No. Pol DA 8125 ZI beserta 1 buah kunci 1 unit Truck Merk Mitsubhisi Fuso. No.Pol. DA9407A dikembalikan kepada saksi AHMAD ARDILLAH.

Kemudian, 1 unit Mobil Isuzu Panther Warna Biru dengan No. Pol DA 8431 CV, beserta 1 buah kunci dan STNK
Dikembalikan kepada saksi KURNAIN.
1 unit mobil tangki warna biru putih dengan tulisan PT ANDRIAN JAYA MANDIRI merk Mitsubisi Cold Diesel dengan No. Pol. DA 8374 ME, beserta 1 buah kunci dan STNK.
Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD YUSUF.

Atas tuntutan tersebut keduanya meminta keringan hukuman kepada majelis hakim.

Dalam dakwaan, keduanya diamankan  berawal pada Kamis 1 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wita,  dimana saksi petugas kepolisian dari Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri sebelumnya mendapatkan informasi tentang aktifitas para pelangsir yang telah membeli solar BBM jenis solar bersubsidi secara berulang-ulang.

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas melakukan pengamatan dan menemukan adanya Truck Tangki warna Biru Putih dengan Nomor Polisi DA 8374 ME keluar dari gudang  yang diduga membawa BBM jenis Solar.

Ketika dilakukan penindakan serta diamankan kendaraan tersebut dan penyelidikan dilanjutkan dengan mengamankan beberapa Truck yang digunakan untuk membawa dan pengangkut BBM jenis Biosolar, Kembu (Baby Tank), Drum, mesin pompa dan beberapa selang yang digunakan sebagai alat untuk memindahkan BBM Biosolar dari Truck yang mengangkut.

Dari pengakuan terdakwa Adi Mahmud  mengakui telah mengangkut BBM jenis Bio solar yang disubsidi Pemerintah dengan menggunakan 1 unit mobil tangki warna biru putih Kapasitas 5.000 (lima ribu) dengan tulisan PT ANDRIAN JAYA MANDIRI merk Mitsubisi Cold Diesel.
Bio Solar tersebut bersumber dari beberapa SPBU yang ada di sekitar Kota Banjarmasin.yang diangkut oleh para supir truck  dengan cara membeli Bio Solar dengan menggunakan beberapa barcode pada SPBU tersebut.

Kemudian Bio Solar yang disubsidi pemerintah diangkut oleh para supir dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi menuju gudang yang dikoordinir oleh terdakwa Mohammad Mulyadi berlokasi di Jalan Lingkar Dalam Selatan.

BBM jenis Bio solar tersebut akan dibawa ke kalimantan Tengah untuk dijual dijual kembali dengan harga Industri.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar