Dua Pengedar Narkoba Jalan Padat Karya Narkoba Diringkus Polisi

PENGEDAR NARKOBA-Pengedar narkoba Yudi dan Iki dibekuk Polsek Banjarmasin Tengah, Rabu (4/12/2019) malam.(foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Dua pengedar narkoba bernama Yudi Effendi (43) dan Riki Wahyuda alias Iki (23) dibekuk karena menyimpan ratusan butir narkotika, Rabu (4/12/2019) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Dari mereka ditemukan sebanyak 80,5 butir ekstasi warna merah logo Kerang atau berat 33,48 gram.

Kemudian 40 butir ekstasi logo Hello Kitty berat. 14,79 Gram. Bahkan juga ada 90,31 gram atau sebanyak 22 paket Sabu. Selain itu ada timbangan pocket merk Scale dan uang tunai Rp 1.250.000,- serta satu kotak rokok. Termasuk ponsel merk Oppo warna ungu, dua kaleng rokok merk Gudang Garam Surya, enam bandel plastik klip dan satu sendok terbuat dari sedotan.

Mereka diringkus di Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa Blok Keruwing I No 32 RT 64 Kelurahan Sie Andai Banjarmasin Utara. Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut tidak jauh dari rumah mereka, Yudi tinggalnya di Blok IX dan Iki di Blok X.

Kapolsek Banjarmasin Tengah (AKP Irwan Kurniadi, Jumat (6/12/2019) siang mengatakan, untuk Sabu paket besar itu ada 10 paket sedang dan 12 Sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum selanjutnya.”Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 132 jo 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”singkatnya.

Penulis : Arsuma

Related posts

Aruh Ganal Budaya Banjar Digelar, Ribuan Masyarakat Serentak Pakai Laung Kuning

Korban Investasi BBM Bodong Pasang Baliho Tersangka di Perempatan S Parman, Malam Diturunkan Satpol PP

Kasus Pembunuhan IRT di Kuin Selatan Banjarmasin Terungkap, Pelaku Ternyata Adik Ipar Korban