Dua Motoris Kebagian Takjil Satpolair

BAGI TAKJIL-Anggota Sat Polair Polresta Banjarmasin saat membagikan Takjil kepada nelayan yang beraktivitas di Sungai Martapura Senin (13/5/2019) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO
Jajaran Satuan Polisi Air (Satpolair) Polresta Banjarmasin menggelar bagi-bagi takjil, selama dua hari ini. Hal itu lakukan sekaligus patroli hingga bertemu dua motoris yang masih bekerja senja itu.

Seperti pada Senin (13/5/ 2019) sore sekitar pukul 17.30 Wita anggota Sat Polair melaksanakan Pembagian Takjil kepada motoris klotok yang melintas di Sungai Martapura bernama Amran (35), warga Jalan Kelayan A Kecamatan Banjarmasin Selatan itu gembira karena dirinya kebetulan tidak membawa bekal hingga bekerja sampai Magrib.

Sebelumnya pada Sabtu (11/5/2019) sore lalu juga anggota Sat Polairud Polresta Banjarmasin melaksanakan Pembagian Takjil kepada pengguna Klotok yang sedang menabur Jaring bernama Supiani (42) dan istrinya. Warga Jalan Antasan Raden Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan itu kaget disambangi pihak kepolisian.

Ternyata nelayan yang sedang bekerja sampai senja itu senang diberi bekal untuk buka puasa alias Takjil. “Rencana kami ingin buka puasa di warung saja, tetapi begitu dikasih takjil oleh Satpolair, alhamdulilah berkah,”singkatnya.

Pjs Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP Reza Mar’uf melalui Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Ipda Selamat Riyadi mengatakan, sesuai fungsi dan tugas sekaligus patroli, pihaknya melaksanakan arahan kapolresta untuk peembagian takjil.

“Takjil yang disiapkan tidak banyak namun cukup untuk beberapa orang. Akan tetapi dilaksanakan setiap hari apabila tidak ada kesibukan dari anggota yang piket atau patroli. Semoga takjil yang diberikan itu berkah dan bermanfaat bagi nelayan,”pungkas Selamat Riyadi.

Arsuma

Related posts

Samarkan Sabu dalam Bungkus Teh China, Dua Kurir Jaringan Miming Ditangkap di Hotel Roditha

Pelaku Dugaan Perkosaan di Penginapan Banjarmasin Ditangkap, Polisi Temukan Rekaman Video

Praperadilan Naufal Azmi Ditolak, PN Banjarmasin Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Sah