DPRD Kalsel Matangkan Tahapan CDOB Tanah Kambatang Lima

MATANGKAN CDOB-Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr (HC) H Supian HK, SH, MH bersama Komisi DPRD Kalsel dan pihak-pihak terkait matangkan kesiapan pemekaran CDOB Tanah Kambatang Lima.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi I membidangi pemerintahan dan hukum inisiasi pembahasan kesiapan pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima.

Pembahasan kesiapan CDOB itu di ruang rapat Komisi I DPRD Kalsel dihadiri Ketua DPRD Kalsel Dr (HC) H Supian HK, SH, MH, pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kalsel, perwakilan Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, BRIDA dan Sekretariat DPRD Kalsel, Senin (13/4/2026).

Dikesempatan itu anggota Komisi I DPRD Kalsel HM Syaripuddin mengungkapkan rapat tersebut difokuskan untuk mengetahui sejauhmana kesiapan seluruh aspek pendukung sebelum penjadwalan rapat paripurna.

“Saat rapat kita ingin mengetahui sejauhmana kesiapan pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru Tanah Kambatang Lima sebelum kami menjadwalkan rapat paripurna,” ujar Syaripuddin.

Mengutip dari hasil paparan perangkat daerah, Syaripuddin menilai aspek kajian dan administrasi telah memenuhi ketentuan.

Ia menyebut hasil kajian BRIDA menjadi dasar penting untuk menentukan kelayakan usulan pemekaran tersebut.

“Secara studi kelayakan, persyaratan, administrasi dan lain sebagainya dari hasil kajian BRIDA ini sudah layak untuk dimekarkan,” katanya.

Syaripuddin juga mengungkapkan telah ada kesepakatan bersama untuk menindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Ia menyebut, Komisi I bersama pimpinan DPRD Kalsel dan pihak terkait akan menjadwalkan rapat paripurna pada bulan depan.

“Hari ini kami bersepakat Komisi I, pimpinan DPRD, Biro Pemerintah Daerah dan Sekretariat DPRD serta BRIDA bahwa bulan depan akan kita jadwalkan paripurna kesepakatan pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru Tanah Kambatang Lima antara Gubernur dengan DPRD,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengungkapkan secara umum tidak terdapat kendala berarti pemenuhan persyaratan

kesiapan Tanah Kambang Lima.

Supian HK bahkan menyebutkan sejumlah indikator telah melampaui ketentuan minimal yang ditetapkan.

“Alhamdulillah saat rapat di Komisi I DPRD Kalsel sudah dipaparkan pihak eksekutif, kemudian kami tanggapi semuanya tidak ada bermasalah, bahkan ada beberapa item sudah memenuhi dan melebihi persyaratan, yakni persyaratannya itu lima kecamatan pun bisa, tapi ini malah 12 kecamatan,” ungkapnya.

Politisi senior Golkar ini tak hanya menyoroti aspek administratif, tapi juga faktor geografis sebagai pertimbangan penting dalam usulan pemekaran, karena jarak antara wilayah induk dengan calon daerah baru dinilai cukup jauh, sehingga pemekaran dinilai dapat mendukung efektivitas pelayanan pemerintahan.

Ditambahkannya setelah nantinya mendapatkan persetujuan melalui rapat paripurna, langkah selanjutnya DPRD Kalsel akan menyampaikan rekomendasi ke pemerintah pusat untuk proses lebih lanjut.

Supian HK memastikan DPRD Kalsel akan terus mengawal tahapan tersebut melalui Komisi I hingga ke tingkat kementerian.

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post

Related posts

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Karyawan Setwan Kalsel Gelar Aksi Bersih Lingkungan

Ditpolairud Polda Kalsel Gagas Gerakan ASRI, Ini Tanggapan Wakil Rakyat

Setwan dan Komisi I DPRD Kalsel Selaraskan Kebutuhan Program dan Kegiatan 2027 Dengan Kemampuan Keuangan Daerah