DPRD Ajukan Tiga Raperda pada Paripurna

Banjarmasin. BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin mengajukan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif dari DPRD Kota Banjarmasin.


Tiga buah Raperda yang diajukan dalam paripurna tingkat 1 tersebut yaitu Perubahan Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Kemetrologian, dan Perda Perubahan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.


Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda, dan dihadiri pula Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, serta para wakil rakyat dan juga SOPD.


Sementara itu fraksi-fraksi di DPRD menyatakan menyambut baik usulan Raperda tersebut untuk di bahas dalam rapat berikutnya. (fanie)

Related posts

Prodi Kedokteran Uniska MAB Siap Diluncurkan 2026, Persiapan Sudah 90 Persen

DPRD Batola Konsultasi ke DPRD Kalsel Untuk Kejelasan Status Klinik Utama Setara

Setwan Kalsel Fasilitasi Bappeda Banten Selama Wisata Rakor