DPD RI Gali Masukan Soal Revisi UU No 12/1995

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kunjungan Kerja Komite I DPD RI H Sofwat Hadi untuk menjaring masukan langsung di lapangan terkait tugas yang diberikan DPR RI sebagai bahan pertimbangan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Menurut Sofwat Hadi, keadaan ini akan disampaikannya kepada DPR RI, karena dalam UU ini mengatur selain tentang pemasyarakatan juga rumah tahanan dan lainnya.

“Saya akan berkomunikasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Gubernur Kalsel dan Wali Kota Banjarmasin untuk membahas soal berlebihnya narapidana maupun tahanan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin,” ujarnya usai melakukan kunjungan di LP Teluk Dalam Banjarmasin, kemarin.

“Banjarmasin ini butuh ada rumah tahanan, supaya narapidana dan tahanan tidak digabung seperti sekarang ini,” kata Sofwat Hadi.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin mau tak mau bertahan dengan keadaan penghuni yang jumlahnya tak sebanding dengan kapasitasnya sejak bertahun-tahun lalu.

Dimana kapasitas idealnya hanya menampung narapidana sebanyak 366 jiwa, namun kenyataannya ada total 2.692 jiwa yang ditampung di Lapas Kelas IIA Banjarmasin di Jalan Soetoyo Banjarmasin, Rabu (29/5/2019).

PLH Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Gusti Sentra Dharma, tak hanya narapidana namun banyak pula penghuni Lapas merupakan tahanan.

Menurutnya keadaan ini terjadi karena hingga saat ini Kota Banjarmasin belum memiliki fasilitas rumah tahanan negara (rutan), sehingga tahanan dititipkan di Lapas.

Hal ini disampaikannya dalam forum audiensi Lapas Kelas IIA Banjarmasin bersama Komite I DPD Republik Indonesia yang diwakili Anggota Komite I DPD RI, Sofwat Hadi di Aula Lapas Kelas IIA Banjarmasin. afd

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment