Dokumen Pengadaan Barang Jasa Dalam Bingkai Keterbukaan Informasi Publik  

OLEH : Masrian Noor

 

Sejak tahun 2008, Indonesia telah memulai sebuah momentum baru dalam era keterbukaan informasi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi yang dikelola Badan Publik, dan mewajibkan kepada Badan Publik untuk membuka berbagai informasi yang dimilikinya kepada publik. Sayangnya, sejak UU KIP diberlakukan secara efektif per 1 Mei 2010 masih banyak Badan Publik belum familiar dalam memahami prinsip dan spirit keterbukaan informasi publik, termasuk di sektor Pengadaan Barang dan Jasa.

 

Setelah hampir 12 tahun UU KIP diberlakukan tidak seluruh Badan Publik memiliki pandangan yang sama dalam memahami keterbukaan informasi publik di sektor Pengadaan Barang dan Jasa. Badan Publik selalu identik dengan stigma sebagai entitas yang eksklusif dan tertutup dalam memberikan pelayanan informasi terkait dokumen Pengadaan Barang dan Jasa. Ironisnya, Badan Publik selalu berlindung dengan keputusan Badan Publik seperti dikeluarkannya Keputusan Menteri, Keputusan Kepala Daerah maupun keputusan pejabat berwenang lainnya dengan dalih dokumen Pengadaan Barang dan Jasa bersifat rahasia dan tidak boleh diakses publik.

 

Padahal jika dicermati Pasal 3 UU KIP bertujuan a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

 

Apa betul data dokumen Pengadaan Barang dan Jasa seperti dokumen Detail Engineering Design (DED), dokumen Kontrak, dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan berbagai dokumen teknis lainnya merupakan rahasia dan tidak boleh diakses publik?

 

Pada dasarnya dokumen Pengadaan Barang dan Jasa merupakan informasi publik yang bersifat terbuka, namun dalam penulisan ini penulis mencoba untuk melakukan analisis yuridis mengenai dokumen Pengadaan Barang dan Jasa dalam bingkai Keterbukan Informasi Publik.

 

Pengadaan Barang dan Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh Badan Publik yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa. Standar baku mutu Pengadaan Barang dan Jasa umumnya tertera dalam dokumen Pengadaan Barang dan Jasa yang dibuat dan dikeluarkan dari hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya.

 

Badan Publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 11 ayat 1 hurup b UU KIP, juncto pasal 13 ayat 1 hurup b Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) menyatakan informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik.

 

Pengadaan Barang dan Jasa telah diikat dengan sebuah kontrak antara Badan Publik sebagai pihak pengguna dan perusahaan maupun perorangan sebagai penyedia dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.

 

UU KIP secara jelas menyebutkan informasi mengenai perjanjian antara Badan Publik dan pihak ketiga merupakan informasi publik. Jadi sudah sepatutnya Badan Publik membuka informasi kontrak Pengadaan Barang dan Jasa kepada publik. Keterbukaan dokumen kontrak berpeluang memicu kepedulian masyarakat melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa. Hal itu untuk mewujudkan Pengadaan Barang dan Jasa yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

Perjanjian antara Badan Publik dan pihak ketiga telah diatur dalam Pasal 11 ayat 1 hurup c UU KIP yang menyatakan Badan Publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, dan hurup e menyebutkan perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga.

 

Terbitnya PerKI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang SLIP merupakan penyempurnaan dari PerKI sebelumnya, yakni Perki No .1/2010 dan Perki No. 1/2017. Kehadiran PerKI SLIP ini dipandang lebih baik dari PerKI sebelumnya karena proses penyusunannya sudah menyesuaikan dengan ketentuan UU KIP. Dimensi lain yang menarik dan cukup mendapat perhatian salah satu BAB-nya mengatur Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa yang memuat lebih rici Daftar Informasi Publik (DIP).

 

Lahirnya PerKI SLIP ini tentu sangat beralasan mengingat tidak sedikit sengketa informasi publik yang terjadi selama ini bersinggungan dengan aspek Pengadaan Barang dan Jasa. Di samping itu, setidaknya dapat mengakomodir persoalan-persoalan yang dihadapi dalam proses ajudikasi maupun pelayanan informasi publik. Hal itu dikarenakan selama ini Badan Publik selalu tertutup dengan pelayanan informasi Pengadaan Barang dan Jasa. Lebih dari itu, penekanan akan urgensi keterbukaan di sektor Pengadaan Barang dan Jasa merupakan bagian dari rencana aksi open government Indonesia.

 

Pertanyaan berikutnya apa betul informasi dokumen Pengadaan Barang dan Jasa sebagai informasi yang bersifat rahasia dan tidak boleh diakses publik karena telah dikuatkan dengan keputusan Badan Publik?

 

Berpegang pada asas hukum lex superior derogate legi inferiori yang menyatakan hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah. Ketentuan ini mengatur tentang sinkronisasi peraturan perundang- undangan secara vertikal, vide Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan pada prinsipnya kedudukan Undang- Undang dapat mengesampingkan aturan yang bersifat umum seperti halnya Keputusan Menteri, Keputusan Kepala Daerah maupun keputusan pejabat berwenang lainnya.

 

Mencermati analisis yuridis diatas penulis berkesimpulan proses Pengadaan Barang dan Jasa merupakan informasi yang bersifat terbuka dan wajib diketahui oleh publik. Artinya tidak ada lagi alasan bagi Badan Publik untuk tidak mempublikasikan maupun menolak membuka informasi mengenai dokumen Pengadaan Barang dan Jasa.

 

Lebih penting lagi dengan adanya keterbukaan informasi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa dapat meningkatkan keaktifan masyarakat dalam aspek pengawasan penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa untuk mencegah terjadinya prilaku Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di Badan Publik.

 

 

Penulis adalah pengamat keterbukaan informasi publik

Related posts

Kapan Diskriminasi Ras Akan Berakhir? Bagaimana Masyarakat di Kalimantan Selatan Mengatasi Masalah Ini

Beberapa Sikap Buruk dalam al-Qur’an untuk Diwaspadai

Legalkan Rokok Ilegal Melalui Pendekatan Politik dan Administrasi