DKKP RI Terima 120 Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Pilkada

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Laporan Cagub Kalsel belum Diverifikasi

Banjarmasin, BARITO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI hingga 20 November tadi, sedikitnya menerima 120 pengaduan pelanggaran kode etik – Pilkada 2020, dua diantaranya dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Namun pengaduan pelanggaran kode etik pilkada itu bukan dari Calon Bubernur Kalsel, Denny Indrayana yang belum lama tadi menyebut sudah menyurati DKPP RI dan Bawaslu atas dugaan kekeliruan Bawaslu Kalsel karena menolak seluruh bukti dugaan pelanggaran pesaingnya di Pilkada tahun ini.

“Belum. Mungkin sudah masuk tapi belum diverifikasi material,” ujar anggota DKPP, Didik Supriyanto, SIP MIP di Banjarmasin, Senin (23/11) usai berdialog di dengan awak media dalam di Banjarmasin.

Dikatakan, setiap laporan yang disampaikan ke DKPP RI, akan dicek ketentuan formala terlebih dulu, lalu dilakukan verifikasi material oleh tiga anggota DKPP untuk menentukan pengaudan itu bisa dilanjutkan dengan sidang atau tidak.

Didik mengatakan, 2 pengaduan yang masuk dalam DKPP itu berasal dari KPU dan Kabupaten Banjar. Dari 120 pengaduan itu, 70 persen diantaranya sudah diputuskan, sedangkan yang lain masih dalam proses.

“Yang paling banyak pengaduan yakni pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon, 34 pengaduan,” ucapnya.

Didik memperkirakan, pengaduan ini berpotensi alami peningkatan pasca penetapan hasil nanti. Karena menurutnya, setelah melakukan pencoblosan suara di TPS, rekapitulasi penghitungan suara kemudian ditetapkan hasilnya, dalam proses tersebut banyak pasangan calon yang merasa diperlakukan tidak adil oleh penyelenggara, seperti merasa ada hasil suaranya dicurangi, pemilih dari pendukung tidak diberikan kesempatan untuk memilih, atau hitung-hitungannya salah.

“Ini yang nanti akan banyak diadukan. Kita perkirakan seperti itu,” pungkasnya.

Dalam diskusi, para wartawan juga menyampaikan keluhan seputar kesulitan peliputan berita pada penyelanggaraan debat kandidiat yang disiarkan melalui televis lokal maupun di lokasi lainnya.

KPU memperketat proses pelaksanaan debat dengan dalih mengukuti protokol kesehatan dan awak media dipersilahkan menyaksikan proses debat hanya melalui live atau monitor yang disediakan.

Padahal, cara itu kurang tepat bagi jurnaalis yang memerlukan pemantauan langsung di area kejadian, sehingga bisa menyampaikaan informasi ke publik dengan benar.

Pegiat Media di Kalimantan Selatan yang juga sebagai Pimpinan Redaksi Banjarmasin Post, Musyafi mengatakan, karena menjalankan protokol kesehatan dalam pelaksanaan debat para awak media tidak diijinkan memasuki ruangan bahkan hanya untuk sekedar memotret.

“Memotret saja susah,” kata Musyafi yang sekaligus sebagai nara sumber dalam diskusi itu.

Menanggapi hal itu, Didik mengatakan, memang dalam pelaksanaannya harus taat protokol kesehatan akan tetapi dalam kesempatan yang sama harus juga diperhatikan kepentingan media sebagai penyampai informasi.

“Karena media bekerja untuk kepentingan orang banyak dan juga untuk membantu penyelenggaraan pilkada,” katanya.

Untuk itu, menurutnya, ketika ada debat sebisa mungkin diatur supaya ada kesempatan bagi awak media ikut melihat langsung bagaimana peristiwa itu terjadi dan kalau hanya lewat streaming saja, masyarakat juga menonton lewat streaming namun ada sisi-sisi yang harus dicermati awak media.

“Mungkin di sisi lain diluar sorotan kamera didalam debat itu ada ketegangan diantara tim kampanye. Hal seperti itu yang dapat dicapture kawan media,” ucapnya.

Ia menerangkan, semua harus diatur agar awak media juga dapat masuk didalam ruang debat dengan mengatur para awak media bergantian persesinya, karena yang penting adalah keinginan kawan media meliput peristiwa debat itu memang berdasarkan hasrat untuk mengetahui peristiwa itu secara utuh.

“Sehingga tolong dikasih kesempatan awak media melihat peristiwa secara utuh meskipun dengan menjaga protokol kesehatan,” ujar Didik sembari menyebut, masalah ini bisa diadukan ke DKPP RI.

Penulis: Salman

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment