Divonis Jumping jadi 4 Tahun, Wiwik Terdakwa Korupsi di DLH Kotabaru Menangis

Kedua terdakwa Wiwik Asturini dan Darmansyah ketika mendengarkan vonis majelis hakim melalui sidang virtual.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Salah satu terdakwa dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru Wiwik Asturini nampak menangis ketika ketua majelis hakim Yusriansyah membacakan vonis untuknya.

Wiwik sebenarnya sudah menangis sejak dimulainya sidang, dan semakin menjadi ketika mendengarkan putusan majelis hakim yang melebihi tuntutan jaksa.

Dalam amar putusan, majelis hakim memvonis Wiwik yang merupakan tenaga honor di DLH Kotabaru ini selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan. Selain itu juga dihukum membayar denda Rp494 juta dari kerugian negara Rp2,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1,6 tahun.

Baca Juga: Mantan Kades Sawaja Divonis 15 Bulan

Sementara terdakwa Darmansyah juga divonis jamping dari tuntutan jaksa, yakni 4,6 tahun, denda Rp200 juta subsidiar 6 bulan, dan harus membayar uang pengganti Rp650 juta atau kurungan badan selama 1,6 tahun.

Selain lebih tinggi dari tuntutan, pasal yang diterapkan majelis hakim juga berbeda dengan jaksa. Sebelumnya dalam tuntutan, jaksa Arditya Bima Yogha SH menyatakan kalau kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Dan menuntut keduanya masing-masing 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti, Wiwik harus membayar
Rp493 juta, sedangkan Darmansyah lebih besar yaitu Rp590 juta. Dengan ketentuan, jika keduanya tidak dapat membayar maka diganti kurungan badan selama 1,6 tahun.

Baca Juga: Kapolres Banjar Pimpin Sertijab Kasat Narkoba dan Kapolsek Karang Intan

Sementara majelis hakim menyatakan kalau Wiwik dan Darmansyah terbukti melanggar pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Usai sidang, Arditya Bima Yogha, mengatakan menghormati pendapat hakim yang sudah memvonis lebih tinggi dari tuntutannya.
“Hal yang biasa saat hakim beda pendapat, kita menghormatinya dan mungkin mereka punya pertimbangan lain,” ujar Bima yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Kotabaru ini.

Wiwik dan Darmansyah sebelumnya didakwa terlibat melakuan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas DLH Kotabaru tahun 2020-2021. Hasil audit, perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.148.362.950.

Perkara mereka adalah kelanjutan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas DLH Kotabaru Arif Fadillah dan Bendahara DLH Achmadi.

Setahun yang lalu, Arif Fadillah divonis 7 tahun penjara. Sedangkan koleganya Achmadi divonis 5 tahun penjara.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Berkas HS Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Sekda Roy Rizali wakili Gubernur Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Direktur KAKI Kalsel Apresiasi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang Terus Proses Laporan Dugaan Manipulasi Ijazah Palsu