Divonis 6 Tahun, Ini Kata Mantan Dirut PD Baramarta

Majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH dengan anggota Akhmad Gawi dan Fauzi saat membacakan nota putusan untuk terdakwa mantan Dirut PD Baramarta Teguh Imanullah, Jumat sore (10/9).

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH Jumat sore (10/9) akhirnya membacakan vonis untuk mantan Dirut PD Baramarta Teguh Imanullah.

Dalam putusannya, Sutisna yang didampingi dua anggota Akhmad Gawi dan Fauzi memvonis Teguh Imanullah selama 6 tahun penjara.

Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani membayar denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Serta harus membayar uang pengganti Rp 9.206.075.934 ketentuan apabila 1 bulan sejak putusan incraht tidak bisa membayar, maka harta bendanya dapat disita. Namun apabila tidak mencukupi  maka diganti kurungan badan selama 3 tahun.

Masih dalam putusan, menurut majelis hakim karena dalam perkara ini penyidik telah menyita  uang dari terdakwa sebesar Rp 704.967.497, maka  diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU kalau terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya JPU I Gusti Ngurah Anom SH telah menuntut terdakwa selama 9 tahun.

Serta pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti  ditetapkan sebesar RpRp 9.206.075.934 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 4 tahun dan 6 bulan.

Walaupun vonis majelis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, tetapi para pihak baik JPU maupun terdakwa dan penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir dulu,” ujar terdakwa disebrang sana melalui layar sebab sidang dilakukan secara virtual

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU   aliran dana yang dibagikan terdakwa dimasa jabatannya antara tahun 2017-2020, kas perusahaan terkuras dengan nilai Rp 9,2 miliar, yang merupakan kerugian negara.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Warga Mantuil yang Pelihara Buaya Serahkan Peliharaannya ke Polisi dan BKSDA Kalsel, Namun ….

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap Kasus BBM Ilegal

Dihempas Gelombang Speed Boat Tiga Penumpang Klotok Terjatuh ke Sungai, Satu Orang Tenggelam