Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, Sabtun Nor Patrian akhirnya dituntut selama 1,9 tahun penjara.
Oleh jaksa penuntut umum terdakwa perkara penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019 ini juga didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang penganti kurang lebih Rp331 juta atau kalau tidak bisa membayar maka kurungannya bertambah 1 tahun.
Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gedhe Yuliarta SH, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Polres Kotabaru menggelar kegiatan Jumat Curhat
Atas tuntutan tersebut, melalui penasehat hukum Rahadiannor SH terdakwa meminta keringan hukuman. Terdakwa juga berjanji dalam beberapa hari kedepan akan segera membayar sebagian uang kerugian yang dia nikmati.
“Klien kita memang sudah berjanji, sebelum majelis hakim memberikan putusannya, dia akan segera membayar sebagian uang kerugian negara. Dengan harapan tentunya akan ada kompensasi putusan dari majelis hakim ” ujar Rahadiannor.
Sementara JPU Ardityabima Yogha yang ditemui usai sidang Kamis (9/2) mengapresiasi niat terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara. “Kita tentunya menyambut baik adanya keiinginan tersebut,” katanya.
Diketahui, penyelewengan dana desa ini terkuak setelah adanya laporan warga terkait proyek sarana air bersih di salah satu desa Kalumpang Kecamatan Kelumpang Hulu.
Baca Juga: Nyambi Edarkan Sabu, Buruh Diciduk Anggota Polsek KPL Banjarmasin
Mengantongi laporan itu, tim Tipikor Polres Kotabaru langsung menuju lokasi mengecek fakta di lapangan pada akhir Juni 2020 silam.
Sementara proyek pembangunan sarana air bersih ini menggunakan dana desa tahun anggaran 2019, mangkrak dan tak bisa dimanfaatkan warga.
Semua proyek menurut jaksa dalam dakwaannya, dikerjakan asal-asalan, atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Volume dipasang selisih, kelebihan pembayaran, serta proyek tidak terselesaikan. Akibatnya, sejumlah proyek tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.
Adapun, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan nota pembelian material, hingga korupsi harga material.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Barito Post klik Google News
1 comment