Dit Polairud Polda Kalsel Amankan Ribuan Kayu Log dan Olahan Ilegal, Satu Tersangka Oknum Polisi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – JAJARAN Direktorat Polairud Polda Kalsel berhasil menggagalkan pengiriman ribuan potong kayu olahan dan ratusan batang kayu log ilegal tanpa dokumen  dengan dokumen palsu di Sungai Barito, Provinsi Kalsel.

5.370 potong kayu olahan dengan volume 76,43 meter kubik dan 245 batang kayu log dengan volume 35,89 meter kubik diamankan dan diberi police line  sebagai barang bukti.

Termasuk dua kapal pengangkut kayu-kayu tersebut yaitu KM Berkat Rahim dan KM Abdurrahman 11 yang juga diamankan serta dipasangi Police Line  ditambatkan di Dermaga Pesut Markas Polairud Polda Kalsel, Jalan Teluk Tiram Darat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Semua barang bukti digelar dalam Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan di Markas Dit Polairud Polda Kalsel, Jumat (18/3/2022).

“Dari penindakan ini ada empat tersangka diamankan, termasuk nahkoda kapal,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i yang memimpin  Konferensi pers  bersama Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete dan Wadir AKBP Andi Adnan.

Kombes Takdir Mattanetamengatakan, keempat tersangka yang juga dihadirkan dalam konferensi pers ini sebelumnya diamankan dari dua kapal terpisah pada Senin (7/3/2022).

Tersangka inisial W (35) merupakan nahkoda KM Abdurrahman 11 pengangkut 5.370 potong kayu olahan jenis kayu jingah, tarap, tiwadak banyu dan terantang dengan dokumen palsu.

Tersangka inisial AJ (42) dan P (21) merupakan awak KM Berkat Rahim pengangkut 245 batang kayu log jenis meranti, bintangur, terantang dan jambon, sedangkan tersangka inisial A (42) merupakan pemilik kayu log tanpa dokumen.

Ironisnya  tersangka A m oknum anggota Polri aktif.

Keempat tersangka kata Takdir Mattanete yang akrab disapa Nette Boyd itu masih diperiksa intensif di Dit Polairud Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua kapal pengangkut kayu ilegal dengan taksiran nilai Rp 180 juta tersebut diamankan di kawasan perairan Alalak, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Senin (7/3/2022).

Hasil penyelidikan Polisi diketahui kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan perbatasan antara Provinsi Kalsel dan Kalteng dengan tujuan pengiriman ke Kota Banjarmasin.

“Ada ketidaksesuaian antara pengakuan tersangka tentang asal kayu ini dengan hasil penyelidikan kami. Tapi tujuan akan dipasarkan di Banjarmasin,” kata Kombes Takdir Mattanete.                                      Adapun Modus operandinya, pengangkutan kayu pada KM Karya Bersama menggunakan nama usaha UD Karya Bersama yang rupanya sudah tidak memiliki izin untuk mengurus dokumen nota angkutan kayu olahan.

Sedangkan kayu yang diangkut KM Abdurrahman 11 hanya dilengkapi dokumen dari kepala desa.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman pidananya yaitu penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment