Dinilai Bisa Atasi Politik Transaksional Usulan PT 7 Persen

Ruang Parlemen Senayan Jakarta

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – DPR kembali menggulirkan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam Prolegnas Tahun 2026. Salah satu materi yang mengemuka adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Baca Juga: Arab Saudi Buka Pendaftaran Haji Bagi Jemaah Domestik

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengusulkan PT 7 persen atau melonjak dari Pemilu sebelumnya di angka 4 persen. Sedangkan PDIP, sebagaimana disampaikan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo menyebut kisaran 5 atau 6 persen.

Pengamat politik Iwan Setiawan menilai usulan kenaikan PT ambang dapat mencegah terjadinya politik transaksional. “Dengan demikian, bisa jadi akan mengurangi juga potensi politik transaksional, karena dengan sedikit partai, peluang jual beli kursi bisa ditekan,” kata Iwan sebagaimana dirilis Antara.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu menjelaskan naiknya ambang batas berdampak positif, yaitu memungkinkan pemerintah terhindar dari koalisi yang gemuk. “Koalisi tidak terlalu gemuk atau banyak partai dan proses pengambilan keputusan lebih cepat dan efektif,” ujarnya.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Pendaftaran Haji Bagi Jemaah Domestik

Iwan juga melihat bahwa besaran angka PT bisa menstabilkan sistem politik hingga tidak terlalu terfragmentasi. “Memang kalau ambang batas parlemen tinggi, maka sistem politik bisa lebih stabil dan tidak terlalu terfragmentasi. Dampak positifnya adalah memudahkan pembentukan pemerintahan,” ia menjelaskan

Namun, Iwan mengingatkan ambang batas parlemen terlalu tinggi juga dapat mengurangi representasi suara rakyat. “Jika ambang batas parlemen terlalu tinggi, maka yang terjadi adalah bisa mengurangi representasi suara rakyat karena akan banyak suara pemilih menguap atau hangus begitu saja kalau partai yang mereka pilih tidak mencapai 7 persen suara sah secara nasional,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menambahkan, ada kekhawatiran bahwa tingginya PT hanya akan menguntungkan dominasi partai besar. “Semakin kokoh karena ambang batas parlemen yang terlalu tinggi secara sistemik akan menguntungkan partai besar dan mapan,” ujarnya.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Pendaftaran Haji Bagi Jemaah Domestik

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka menggugat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan MK Bomor 116/PUU-XXI/2023 itu menyebutkan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen paling sedikit empat persen sebagaimana diatur pada Pasal 414 ayat (1). MK meminta pembentuk UU untuk segera mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.

Related posts

Pesangon Buruh Diperjuangkan, Ini Harapan NasDem

RUU Pemilu Dimatangkan Komisi II DPR RI

Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan