Diduga Selewengkan Uang Rp8,4 M, Dirut PT BPR Batola Disidang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Mantan Dirut PT BPR Batola Bahrani saaat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada dana di PT BPR Batola , Bahrani selaku Direktur Utama (non aktif), baru-baru tadi menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Bahhrani diduga telah melakukan penyelewengan dana dengan kerugian negara sekitar kurang lebih Rp8,4 miliar sesuai audit BPKP Propinsi Kalsel.

Pada sidang, Bahrani yang didampingi penasehat hukum nampak keberatan dengan dakwaan yang diajukan JPU Rizka Nurdiansyah. SH.

Baca Juga: Diduga Kejar-kejaran di Veteran Banjarmasin, Pemotor Remaja Tewas di Tempat

Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, dikatakan kalau terdakwa yang diangkat melakui Surat Keputusan Bupati Barito Kuala No. 188.5/299/KUM/2019 tanggal 29 Agustus 2019 untuk periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, secara bersama-sama dengan beberapa saksi lainnya pada tahun 2022, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yang mana hal itu dilakukan di kantor PT. Bank Perkreditan Rakyat Batola (BPR Batola).

Para saksi diantaranya, Syarfil Anwar (Direktur Operasional sekaligus Direktur Kepatuhan PT. BPR Batola), Novie Yuliada, Ahmad Hairin, Bakran, Masrani, Sudiyono, dan Suryadi, serta 13 orang saksi lainnya.

Akibat perbuatan itu, menurut JPU, telah mengakibatkan kerugian megara atau perekonomian negara.

Dikatakan, dalam proses penyaluran pinjaman kredit dari PT. BPR Batola kepada 17 orang debitur, terdakwa meloloskan persyaratan fasilitias kredit PT. BPR Batola dengan memberi kebijakan yang tidak sesuai, yang dilakukan dalam periode Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.

“Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar kurang lebih sebesar Rp. 8.480.000.000,” sebut JPU.

Baca Juga: Kebakaran di Pulang Pisau Hanguskan 55 Bangunan dan Kios

Akibat perbuatan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum nampak keberatan dan menyatakan akan melakuaan eksepsi.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment