Diduga Selewengkan Dana Hibah Miliaran Rupiah, Bendahara Bawaslu Banjar Disidang

Suafiah mantan bendahara pengeluaran Bawaslu Kabupaten Banjar saat mengikuti sidang secara virtual.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Diduga telah menyelewengkan dana hibah yang diberikan Pemkab Banjar untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab Banjar,
Saufiah bendahara pengeluaran Bawaslu akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatan.

Tak tanggung-tanggung dana hibah yang diduga diselewengkan terdakwa hasil audit BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp1.356.851.250.

Kerugian itu dipaparkan jaksa penuntut umum Setyo Wahyu SH pada sidang pembacaan dakwaan, Rabu (7/9).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak yang didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie dan Arief Winarno, dikatakan kalau pada tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Banjar menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Banjar sebesar Rp16.296.093.000.

Bahwa penggunaan dana hibah per 31 Desember 2020 terserap Rp13.132.248.863. Atau ada sisa Rp3.163.844.173. Sisa dana tersebut kembali digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan Pilkada dibulan Januari-Pebruari 2021 terkait masih berlangsungnya gugatan calon bupati /wakil bupati yang tidak terpilih.
Sehingga terdapat sisa dana hibah sebesar Rp1.229.907.500 yang wajib dikembalikan ke rekening kas umum daerah Kabupaten Banjar.

Namun hingga tiga bulan sejak penetapan calon terpilih, didalam rekening bendahara hanya terdapat dana Rp102.634.864 yang akhirnya dikembalikan oleh saksi Ideham Khalik selaku Kepala Sekretariat Bawaslu ke kas umum daerah.

Tak hanya itu, dalam temuan terdakwa juga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sebesar 229.500.619.

Akibat perbuatannya, JPU mematok pasal 2 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair. Dan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan karena pengakuan terdakwa tindak memampu membayar penasihat hukum, maka majelis menunjuk advokat Ernawati SH dan rekan mendampingi terdakwa selama persidangan.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Pemotor yang Tabrak Nenek saat Menyebrang di Jalan Veteran Banjarmasin Diamankan Warga

Paman Birin Apresiasi Pengungkapan 10,6 Kilogram Sabu, 1.122 Butir Inek dan 412,35 Gram Ganja

Tabrak Pemotor dari Belakang di Tanjung Pagar, Korban Tabrak Malah Ditusuk